Bicara Reklamasi, Jangan Hanya Fokus di Tanjung Benoa

suluhnusa.com_Ribuan masa dari berbagai elemen masyarakat Bali yang tergabung dalam Bali Harmoni mendatangi Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Bali, 30 Juni 2014

 Elemen masyarakat yang tergabung di dalamnya antara lain Gerakan Solidaritas Sosial Bali (Gasos) dan Pemuda Timor peduli bali serta Asosiasi Sopir Angkutan pariwisata (ASAP) Bali.

Mereka melakukan protes baik ke DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai telat melakukan upaya untuk melakukan reklamasi terhadap Teluk Benoa, pasca dikeluarkan Peraturan Presiden No.51/2014 tentang Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan).

Koordinator Bali Harmoni Lanang Sudira menjelaskan,  PP tersebut harus segera dilaksanakan mengingat abrasi di Teluk Benoa saat ini sudah sangat memprihatinkan.

“Kami mendesak agar pemerintah segera merealisasikan PP tersebut yakni dengan melakukan reklamasi karena abrasi di Teluk Benoa saat ini sudah sangat memprihatinkan. Kami juga menyayangkan adanya upaya sekelompok orang yang terus menghalang-halangi upaya reklamasi, karena mereka sendiri tidak pernah turun ke lapangan, melihat langsung kondisi yang ada disana,” ujarnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang melakukan perlawanan pun tidak pernah melakukan upaya menyelamatkan Teluk Benoa, menyelamatkan kerusakan mangrov dan sebagainya.

Ribuan massa tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya. Pada kesempatan tersebut Arjaya menjelaskan jika perubahan Peraturan Presiden dari PP 45 ke PP 51 sama sekali tidak mengubah esensi upaya penyelamatan lingkungan.

“Ada banyak pihak yang mengira jika PP 45 tidak ada reklamasi dan kemudian diganti dengan PP 51. Padahal kalau kita mau telisik lebih dalam, baik PP 45 maupun PP 51 semuanya berpotensi bisa dilakukan reklamasi. Makanya tidak benar jika orang menilai PP 51 tersebut penuh dengan rekayasa, dititip investor dan berbagai kecurigaan lainnya,” ujarnya.

Arjaya mengatakan secara umum Bali butuh reklamasi, namun diperlukan kajian-kajian dimana yang perlu direklamasi dan dimana tidak perlu reklamasi. “Dan diperlukan juga kajian dimana reklamasi itu menguntungkan dan dimana reklamasi itu merugikan, dan nantinya reklamasi juga pasti ada efek positif dan negatifnya,” ungkapnya.

Arjaya juga menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat, baik dari komunitas maupun yang lainnya agar jika menolak lebih baik dibicarakan secara damai dan tidak dengan aksi-aksi, seperti berdemo dan lain sebagainya.

“Untuk semua yang menolak ataupun ada yang protes sebaiknya datang ke simakrama terbuka Gubernur Bali dan silahkan kemukakan komentar anda disana,” jelasnya.

Perubahan tersebut lebih pada upaya menyelamatkan Teluk Benoa dari bahaya abrasi dan tidak ada intervensi dari manapun. Semuanya merupakan aspirasi masyarakat untuk menyelamatkan Teluk Benoa dari bahaya abrasi.

Perpres 51 tahun 2014 itu, sah dan sesuai dengan keinginan masyarakat Bali. Karena itu pihaknya bersama warga Bali yang mendukung upaya pemerintah memajukan perekonomian Bali. Perpres itu sah diinginkan rakyat Bali dan menjadi dasar hukum reklamasi di Teluk Benoa.

Banyak pihak salah kaprah karena dengan dikeluarkannya PP tersebut, seolah-olah reklamasi segera dilakukan. Padahal prosesnya masih sangat panjang. Izin berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah. Artinya, kewenangan pusat yang memberikan izin, bukan daerah.

Sementara Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjelaskan, Perpres tersebut merupakan produk Presiden.

“Ini memang peraturan presiden. Jadi tidak hak daerah untuk tidak melaksanakannya. Memang terjadi perbedaan dan pilihan, tetapi kita harus memilik mana yang terbaik buat Bali,” ujarnya. Secara yuridis formal, PP itu tidak ada masalah dan menjadi landasan yuridis formal untuk melakukan reklamasi. Pemerintah akan melakukan kajian mana yang terbaik buat Bali, itulah yang dilaksanakan.(sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *