suluhnusa.com_Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap sepasang residivis tersangka tindak pidana narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menyebut dua tersangka tersebut berinisial FER laki-laki (46th) dan HER perempuan (33th), keduanya didapati memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,10 gram.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (08/01/2015) jalan Tibu Beneng, Gang Yuh Gading no 4 Pondok Puri Shahana, Kuta Utara, Badung pada pukul 10:15 WITA yang akan berpesta narkoba.
“Tersangka HER ini tidak memiliki pekerjaan sementara FER dia seorang pedagang,” jelas Ganefo di Denpasar, Rabu (14/01).
Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba dimana tersangka HER divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
Sedangkan tersangka FER divonis penjara 4 tahun, kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pembebasan bersyarat .
“Dua tersangka sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus narkoba. Mereka mengaku akan mengunakan satu paket narkoba itu akan dipakai berdua,” pungkasnya.
Kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Mahasiswa hingga tukang listrik
Satuan (Sat) Narkoba Polresta Denpasar menangkap pengguna dan pengedar narkoba yang berprofesi beragam mulai dari mahasiswa hingga tukang listrik.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap WD, (34 th) di rumahnya di Jalan Mahendradatta, Denpasar pada Senin (5/1) pukul 18.00 Wita lalu.
Saat ditangkap, WD kedapatan mengantongi satu butir ekstasi. Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap Mud, (28th) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar pada Selasa (6/1) lalu pada pukul 17.00 Wita.
Mud yang tinggal di Jalan Pura Demak Gang Air Mancur, Denpasar ini kedapatan membawa satu paket klip sabu seberat 0,74 gram. Pengakuannya, sabu ini akan digunakan sendiri.
“Kami sempat buru pemasok barang haram ini tapi gagal karena pelaku menggunakan system terputus,” ujar Ganefo di Denpasar, Kamis (15/1).
Sementara itu, pada hari Kamis (8/1), Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap Andri di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, (22th) yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Denpasar sekira pukul 21.00 Wita.
Dari tangan Andri, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 4 gram. Polisi sempat melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal mahasiswa ini di Jalan Gurita, Denpasar namun tidak menemukan tambahan barang bukti.
“Satu jam setelahnya, Benny, (22th) kami tangkap di rumahnya di Jalan Patih Jelantik, Denpasar. Dari tangan tersangka kami dapat barang bukti 13 butir ektasi yang disembunyikan di salah satu sudut rumahnya. Dugaan sementara dia ini pengedar,” ungkap perwira asal Buleleng ini.
Lalu pada hari Jumat (9/1), petugas menangkap Pras, (35th) yang berpofesi sebagai tukang listrik. Pras ditangkap di Jalan Pulau Kawe III, Denpasar dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,19 gram. (kresia)
