suluhnusa.com_Ratusan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama bupati Paul Mela, Ketua DPRD Kabupaten TTS Eldat Nenabu serta mantan bupati TTS Daniel Banunaek serta sejumlah tokoh kabupaten itu, Jumad 9 Mei 2014 mendatangi Kantor DPRD Proviunsi NTT untuk menyerahkan usulan berkas administrasi pemekaran DOB Kabupaten Amanatun agar terlepas dari Kabupaten TTS.
Penyerahan berkas usulan itu dilakukan oleh Bupati TTS Paul Mela kepada Ketua DPRD NTT Drs. Ibrahim Agustinus Medah di Ruang Kelimutu Gedung DPRD NTT dan dihadiri sebagian anggota DPRD NTT. Ketua DPRD NTT Drs. Ibrahim Agustinus Medah saat itu mengatakan, berdasarkan berbagai pertimbangan soal rencana pemekaran itu maka sesuai regulasi yang ada, DPRD NTT akan menindaklanjuti usulan itu sesuai kewenangan yang akan diteruskan ke pemerintah pusat melalui Gubernur.
“Selama lima tahun kami di DPRD NTT, telah merekomendasikan beberapa DOB untuk diproses yang salah satunya sudah dimekarkan adalah Kabupaten Malaka, sedangkan beberapa yang lain masih dalam proses,” kata Medah. Ketua DPD Golkar NTT itu mengatakan, DPRD NTT akan terus memperjuangkan asprasi masyarakat TTS itu dimekarkan.
Menurut Medah, dengan niat yang kuat dari masyarakat dan didukung penuh oleh Bupati dan DPRD TTS maka sangat rasional bahwa TTS dengan wilayah yang luas perlu segera untuk dimekarkan.
“Letak TTS juga sangat startegis dari aspek pertahanan keamanan serta sumber daya alam yang tersedia sangat optimal sehingga dibutuhkan layanan yang optimal serta pendekatan pelayanan yang memadai agar kesejahteraan rakyat cepat tercapa. Kami di DPRD NTT memberikan apresiasi dan dukungan yang besar agar segera terwujud,” ujar Medah.
Ketua DPRD TTS, Eldat Nenabu mengatakan sebagai wakil rakyat dari 32 Kecamatan dan 287 desa dan kelurahan di TTS menyampaikan proviciat dan menaruh percaya kepada Ibrahim Agustinus Medah yang terpilih menjad anggota DPD RI.
“TTS tidak akan terlupakan, kami titip TTS di tangan Pa Medah,” kata politisi Golkar yang terpiilih menjadi anggota DPRD NTT periiode 2014-2019 itu.
Usai dari DPRD NTT, bupati TTS, Ketua DPRD TTS serta tokoh masyarakat mendatangi Gubernur NTT untuk menyampaikan hal yang sama. Bupati TTS Paul Mela dihadapan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Wakil Gubernur Beny A. Litelnoni mengatakan, secara fundamental Amanatun diprioritaskan karena dilihat dari rentang kendali pembangunan serta akses masyarat terhadpa layanan publik dan pemerintahan mencapai 107 Kilo Meter.
“Ini alasan utama serta ada faktor keunggulan lain yaitu potensi daerah yang dimiliki jika dikelolah dengan optimal akan mensejahterkan masyarakat,” katanya.
Bupati Mela mengatakan, dokumen yang diserahkan itu diantaranya, hasil kajian dari Universitas Indonesia, aspirasi masyarakat, SK Bupati TTS serta Keputusan Pripurna DPRD TTS, Peta Kabupaten TTS, dan Peta Calon DOB Kabupaten Amanatun.
“Kami serahkan ini untuk diperjuangkan dengan harapan agar rentang kendali pembangunn dan layanan kepada masyarat dapat lebih oiptimal. Semoga diproses bersamaan dengan calon DOB yang lain,” ujar Bupati Mela.
Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan, pihaknya akan segera memproses sesuai ketentuan dan terlebih dahulu akan diteliti dan selanjutnya disampaikan dalam rapat DPRD NTT.
“Kami beri dukungan dan berjuang bersama-sama demi kepentingan pendekatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan,” ujar Lebu Raya.(lorens leba tukan)