Suluh Nusa, Soe – Kasus dugaan pencurian jenasah Covid 19 di Pekuburan Umum Oebaki, Soe, Timor Tengah Selatan sedang dalam prores penyelidikan Aparat Polres TTS.
Selain meresahkan warga, dugaan tindakan pencurian ini juga melanggar undang undang protocol kesehatan, di tengah pandemi Covid 19.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas BPBD TTS, Jusuf Ale kepada Suluh Nusa (weeklyline media network), 9 Februari 2021. Menurut Ale, kasus ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian karena melanggar undang undang kesehatan dan ada tindakan pindana pencurian.
“Nanti Polisi yang akan selidiki untuk memastikan keberadaan jenasah,” tegasnya.
Ale menduga jenazah almarhum HUL itu diambil keluarga pada Kamis 4 Februari 2021 dini hari setelah dikuburkan oleh Satgas Covid Kabupaten TTS, 1 Februari 2021.
Ale menjelaskan Jasad Pasien Covid-19 yang berinisial HUL diambil keluarga secara diam-diam dari TPU Oebaki dalah tindakan yang meresahkan warga. Karena pengambilan jasad itu diluar sepengetahuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), maka tindakan tersebut masuk dalam tindakan pidana pencurian dan melanggar undang undang.
Nonton Videonya :
Sementara itu, Kapolres TTS AKBP Andre Libran, mengaku kasus ini sedang dalam penanganan pihaknya dan sudah memeriksa enam orang saksi.
”Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada 6 orang saksi yang sudah kami periksa,” kata Andre, Selasa, 09 Februari 2021.
Pemeriksaan keenam orang saksi oleh penyidik Polres TTS tersenut ada juga keluarga almarhumah HUL. Libran menegaskan pihaknya juga sudah mengagendakan untuk memanggil lagi keluarga almarhumah yang lain.
“Keluarga almarhumah juga sudah kami jadwalkan panggil untuk diperiksa nanti,” jelasnya.
Jika sudah ada tersangka kata Libran, akan dikenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP), Isinya barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. ***(g.takene/y.edangwala/SN/weeklyline media network)