suluhnusa.com_Akibat honor selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kotak suara disandera KPPS.
Adalah Ketua Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Samlan Dahlan, Kamis, 10 April 2014 menyandera kotak suara Pemilu Legislatif (Pileg) dengan alasan honor selaku KPPS di TPS 02 belum dibayar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende.
Namun demikian setelah terlibat dialog yang cukup alot dari sore hari hingga malam hari akhirnya peti suara berhasil dibawa ke Kelurahan Kelimutu setelah honor selaku KPPS dibayar oleh KPU Kabupaten Ende.
Samlam yang ditanya tentang alasan dirinya menahan peti suara karena honor selaku KPPS tidak kunjung dibayar oleh KPU padahal dia dan sejumlah petugas KPPS di TPS 02, Kelurahan Kelimutu sudah bekerja untuk mensukseskan Pemilu Legislatif di Kabupaten Ende khususnya di TPS 02.
Samlan juga mempersoalkan honor selaku KPPS yang lebih rendah dari pelaksanaan hajatan Pemilu sebelumnya baik Pilkada ataupun Pilgub NTT.
Samlan mengatakan bahwa jika pada Pemilu Pilkada atau Pilgub NTT honor selaku KPPS langsung dibayar bahkan pada Pemilu Legislatif sebelumnya honor selaku KPPS langsug dibereskan saat Pemilu namun yang terjadi kali ini honor selaku KPPS tertunda hingga proses di TPS selesai.
Samlan mengatakan bahwa dirinya bukan bermaksud menghalangi pelaksanaan Pemilu di TPS 02. Sebagai warga negara yang baik dia tetap mendukung pelaksanaan Pemilu di TPS 02 buktinya adalah dia merelakan halaman rumahnya dijadikan sebagai lokasi pencoblosan.
“Kalau menolak atau bermaksud menghalangi-halangi maka sudah dari awal kami tolak. Yang kami persoalkan mengapa honor kami selaku petugas di KPPS tidak segera dibayar. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah dibayar atau tidak mengingat proses di TPS sudah selesai maka untuk memperjelas masalahnya saya menahan kotak suara sampai honor selesai dibayar,”kata Samlan.
Ketua KPU Kabupaten Ende, Florentinus H Wadhi mengatakan bahwa honor KPPS sebenarnya sudah ada namun demikian belum bisa dibayarkan segera mengingat adanya regulasi terbaru yang menyatakan bahwa honor baru bisa dibayar pada Bulan Mei 2014.
Ada Empat Pelanggaran KPUD Kupang
Sementara itu Ketua Panwas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kupang, Erens Dae, menilai hasil penyelenggaraan pemilihan legislatif di Kabupaten Kupang sangat buruk. Hal ini karena kinerja dari para anggota KPUD Kabupaten Kupang sangat buruk.
“Buktinya, Panwas Kabupaten Kupang menemukan sedikitnya enam pelanggaran fatal yang dibuat penyelenggara pemilu (KPU, Red) hingga sampai ke tingkat KPPS,” jelas Dae, Kamis 10 April 2014.
Erens Dae merinci, pertama keterlambatan distribusi logistik dari propinsi hingga ke TPS.
Kedua, kekurangan surat suara, formulir C-1 dan lampirannya, dan sebagainya. Ketiga, terlambat memulai pencoblosan. Ada TPS yang memulai pukul 09.00 wita. Sehingga berdampak pada waktu perhitungan dan perekapan. Keempat, KPPS tidak tahu soal pemanfaatan formulir A-5.
Buktinya, ada caleg memobilisasi pemilih ke beberapa TPS untuk mencoblos beberapa kali dengan berbekal formulir A-5.
“Padahal sesuai aturan, yang boleh memegang formulie A-5 adalah pemilih yang sedang menjalani tugas dinas, karena bencana alam, karena pemilih adalah seorang tahanan di rutan, karena pemilih sedang menjalani rawat inap. Tapi kami temukan pemilih yang sehat dan tidak punya alasan apapun, memegang formulir A-5 mencoblos di beberapa TPS,” jelas Erens Dae.
Kelima, gembok dan anak gembok pada peti suara tidak sama atau tertukar. Akibatnya, ada TPS di Kupang Tengah yang gemboknya dipotong pakai gergaji. Keenam, banyak pemilih tidak mencoblos karena kehabisan surat suara, padahal pemilih sudah membekali diri dengan KTP dan kartu keluarga.
Ditanya apakah Panwas akan merekomendasikan dilakukan pemungutan ulang, Erens Dae, mengatakan, ia tidak akan menerbitkan rekomwndasi itu.
“Sebab percuma saja rekomendasi itu. Karena kesalahan yang sama diulangi. Buktinya saat pilkada bupati dan gubernur, kesalahan itu terjadi.
Dan mereka anggota KPU sampai KPPS adalah orang yang lama dan sudah berkali-kali bertugas sebagi penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Erens Dae, juga mengungkapkan rata-rata para anggota KPPS bekerja 24 jam. Bahkan ada yang bekerja lebih dari 24 jam untuk menghitung dan merekap serta menetapkan suara sah dan tidak sah.
“Penyebabnya adalah para anggota KPPS tidak paham soal teknis perhitungan, perekapan dan penetapan suara sah dan tidak sah,” kata Dae.
Akibatnya terjadi beda pendapat hingga salah paham dan keributan-keributan antar para anggota KPPS. Hal itu terjadi karena sosialisasi dan pembekalan kepada KPPS dilakukan secara berantai. Anggota KPU memberikan sosialisasi kepada anggota PPK. Selanjutnya anggota PPK meneruskan kepada anggota PPS dan anggota PPS meneruskan kepada KPPS.
“Sosialisasi dan pembekalan menggunakan metode ‘pesan berantai’ itu sangat riskan akan berbagai masalah. Misalnya salah tafsir aturan juknis dan sebagainya,” kata Dae.
Ketua TPS 04 Desa Oelnasi, Kupang Tengah, Ny. Agustensi Bar, membenarkan fakta ini. Ia mengatakan, hingga pukul 11.00 wita, Kamis 10 April 2014, para anggota KPPS masih melakukan rekap pada lampiran formulir C-1.
“Teman-teman banyak membuat kesalahan. Lalu diulangi lagi sampai beberapa kali,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Panwascam Kupang Tengah, Alfius Isliko, saat ditemui di TPS 03 Desa Oelnasi. “Bahkan tadi pagi jam 07.00 wita masih dilakukan perhitungan dan perekapan. Dan sampai jam 11.00 wita ini, baru satu peti yang selesai direkap. Masih tiga peti suara yang belum direkap,” katanya.
Sekretaris Desa Noelbaki, Sander O. Luis, yang dihubungi terpisah, Kamis siang, mengatakan sampai pukul 13.00 wita, baru 11 TPS dari total 14 TPS yang sudah selesai perhitungan.
“Terpaksa pleno tingkat PPS baru dilakukan Jumat, 11 April 2014,” katanya. (fredsiga/