Diduga Gunakan Perusahaan Tanpa Izin, Sius Djobo dan Pemdes Manetwati Terancam Dilaporkan ke Polres Alor

Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kontrak sebesar Rp118.992.000.

KALABAHI — Persoalan pengadaan bibit ternak ayam yang bersumber dari Dana Desa Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2025, mencuat setelah pemilik CV Karya Nina, Aristakus Lobain, mengaku perusahaannya digunakan dalam pekerjaan tersebut tanpa sepengetahuannya.

Lobain bahkan mendatangi Mapolres Alor, Kamis, 24 September 2026, untuk menyampaikan rencana pengaduan terhadap Sius Djobo dan Pemerintah Desa Manetwati.

Saat mendatangi Mapolres Alor, Lobain didampingi tokoh muda Kalabahi, Hermanto Djahamou, SH.

Keduanya membawa sejumlah dokumen, salah satunya Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 05/SPK/DL/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 tentang Pengadaan Bibit Ternak Ayam.

Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kontrak sebesar Rp118.992.000.

Perjanjian itu mencantumkan tanda tangan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Seprianus Padamani, Kepala Desa Manetwati Daniel Karlani, serta Direktur CV Karya Nina, Aristakus Lobain.

Namun, Lobain mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut.

“Saya tidak pernah mengetahui perusahaan saya digunakan untuk pekerjaan itu,” kata Lobain sebagaimana disampaikan kepada media ini.

Ia juga membantah pernah menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit ternak ayam tersebut.

Menurut Lobain, dirinya baru mengetahui bahwa nama perusahaan miliknya digunakan dalam pekerjaan Dana Desa Manetwati sekitar satu bulan terakhir.

Lobain bersama Hermanto kemudian menyampaikan maksud pengaduan tersebut kepada petugas di Mapolres Alor.

Dari bagian piket, keduanya diarahkan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor.

Petugas SPKT menyarankan agar Lobain dan Hermanto menyiapkan pengaduan secara resmi yang dilengkapi dokumen serta bukti-bukti pendukung.

Keduanya kemudian kembali untuk mempersiapkan dokumen pengaduan sebelum disampaikan secara resmi kepada Polres Alor.

Hermanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme hukum.

Ia berharap apabila laporan resmi nantinya telah disampaikan, aparat penegak hukum dapat menanganinya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sedang menyiapkan pengaduan sesuai saran anggota SPKT, dengan melampirkan bukti-bukti yang ada,” ujar Hermanto.

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu mendapat penanganan serius apabila benar terdapat penggunaan nama badan usaha tanpa sepengetahuan pemilik.

Sementara itu, Sius Djobo ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2026) siang, memberikan keterangan berbeda.

Sius mengklaim Aristakus Lobain selaku pemilik CV Karya Nina telah mengetahui sejak awal bahwa perusahaan tersebut digunakan untuk mengerjakan pekerjaan Dana Desa Manetwati.

Menurut Sius, perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani sendiri oleh pemilik perusahaan dan terdapat kesepakatan fee sebesar 3 persen.

Sius juga menyebut CV Karya Nina bukan pertama kali digunakan dalam pekerjaan yang dilakukannya.

“Jika dia (Aristakus Lobain) mau lapor saya di Polres Alor, dia mau tuntut saya apa kira-kira. Kecuali saya pernah ambil dia punya barang-barang dalam bentuk kuitansi pembelanjaan atau uang perusahaan, barangkali. Kan tidak sama sekali,” ujar Sius.

Dengan adanya dua keterangan yang saling berbeda tersebut, persoalan penggunaan CV Karya Nina dalam proyek pengadaan bibit ternak ayam Dana Desa Manetwati kini berpotensi masuk ke ranah hukum.

Di satu sisi, pemilik perusahaan menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menandatangani dokumen pekerjaan. Di sisi lain, Sius Djobo menyatakan pemilik perusahaan mengetahui penggunaan badan usaha tersebut dan bahkan menandatangani perjanjian perjanjian fee 3 persen.

“Saya juga masih punya uang senilai 30an juta lebih yang harus belum bayar dari pihak desa tersebut, jadi saya juga tidak kenal yang namanya Hermanto, apakah dia orang desa Manetwati atau mana saya tidak kenal dan tidak ada urusan dengan saya,” tegas Sius.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *