
LEWOLEBA – KEJADIAN yang memalukan publik yang dilakukan sekelompok warga terhadap anak dibawah umur berinisial H (14) di desa Normal I, Kabupaten Lembata mendapat kecaman dari Anggota DPRD Provinsi NTT. Selain itu aparat kepolisian resort Lembata diminta segera menangkap pelaku penganiayaan dan kekerasan karena termasuk perbuatan kekejaman.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Nusa Tenggaea Timur, Viktor Mado Watun ketika menghubungi SuluhNusa.com, 5 April 2025.
Mado mengungkapkan tindakan yang dilakukan sekelompok warga di Desa Normal 1 terhadap anak H tidak bisa dbenarkan dengan dalil apapun. Jika H diduga kerap mencuri harus diberi pembinaan manusiawi yang membuat dia menjadi sadar.
“Bukan dengan mempermalukan dia dengan mengikat tangannya, diludahi, ditelanjangi selanjutnya diarak keliling desa. Ini keji dan kejam”, ungkap Mado Watun.
Anggota DPRD NTT, Fraksi PDIP ini meminta dengan tegas agar pihak kepolisian segera menangkap dan menghukum para pelaku.
“Apalagi anak dibawah umur. semestinya dibina atau dinasihati dengan baik karena dia masih punya masa depan”, tutur Mado.
Untuk itu Mado meminta para pelaku yang penganiayaan ini dihukum seberat-beratnya karena penganiayaan berat anak dibawah umur.
“Ini keji dan kejam. Saya kutuk”, tegas Mado Watun.
Berdasarkan informasi yang beredar setidaknya ada lima pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan kekejaman itu.
Salah satunya berinisial A yang berprofesi sebagai guru yang lulus PPPK. Sementara empat pelaku lainnya adalah L (linmas), H (Ketua BPD Desa Normal I), P (Wiraswasta) dan M (seorang perempuan) yang diduga meludahi anak H saat kejadian.
Diduga Mencuri, Ketua BPD Normal I Bantah Ikut Telanjangi Anak H
Kapolres Lembata Polda NTT, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Doni Sare, membenarkan laporan tersebut.
Kasat Doni mengungkapkan dugaan kasus ini menjadi atensi pihaknya karena dugaan kekerasan dan penganiayaan dilakukan terhadap anak dibawah umur.
“Kami akan mendalami laporan ini dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Hari Senin, 8 April 2025 kami periksa saksi”, ungkap Doni Sare.
Belum diketahui motif tindakan dugaan kekerasan dan penganiayaan ini. Dalam empat video yang beredar di WAG masyarakat Lembata, diketahui sekarang anak dianiaya oleh beberapa oknum di Desa Normal I.
Selain mengalami kekerasan fisik dan penganiayaan, korban anak laki-laki itu dilucuti pakaiannya sampai telanjang bulat sambil diarak keliling lorong dalam kampung dan menjadi tontonan warga.
Kejadian ini mendapat kecaman dari berbagai pihak dan meminta pihak kepolisian mengusut pelaku kekerasan dan penganiayaan ini.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT, kasus ini resmi terdaftar sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.+++sandro.wangak








