
Diduga Gunakan Perusahaan Tanpa Izin, Sius Djobo dan Pemdes Manetwati Terancam Dilaporkan ke Polres Alor
Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kontrak sebesar Rp118.992.000.

Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kontrak sebesar Rp118.992.000.

Untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang menumpuk, khususnya di Kampung Baru, Kapolres telah mengambil langkah strategis dengan membentuk unit gabungan

Kasus yang telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Alor tersebut masih menunggu giliran pemeriksaan dari tim auditor Inspektorat.

Ketua DPC GAMKI Kabupaten Alor, Dematrius Mautuka, mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut.
Kontak Suluh Nusa Media