KALABAHI – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Tamalabang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, resmi memasuki tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor mulai mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dua orang saksi kunci pada Selasa, 21 April 2026.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH melalui Kasat Reskrim IPTU Amru Ichsan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Tamalabang bersama bendahara.
“Iya, benar. Tadi kami sudah menghadirkan dan mengambil keterangan Kapus bersama bendahara Puskesmas Tamalabang. Ini masih tahap pemeriksaan awal dalam proses penyelidikan,” ungkap Ichsan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan secara resmi oleh Aliansi Anti Korupsi (AAK) Kabupaten Alor ke Polres Alor pada Senin, 6 April 2026.
Koordinator Umum AAK Alor, Alan Maley, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2023–2024.
AAK menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta potensi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana BOK Puskesmas Tamalabang. Kami meminta Kapolres Alor segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alan dalam pengaduannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana BOK merupakan anggaran vital untuk mendukung layanan kesehatan di tingkat puskesmas, khususnya di wilayah terpencil seperti Pantar Timur.
Hingga saat ini, pihak Puskesmas Tamalabang belum dapat konfirmasi berikan keterangan resmi.+++
j.k
