KUPANG,- Direktur PT Venturi Azima Maharani Putra, Anton Hermanto, memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan praktik “gali lubang tutup lubang” dalam pengelolaan dana proyek serta tunggakan upah pekerja pada sejumlah pekerjaan yang dikerjakan perusahaan.
Kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026, Anton menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat ataupun melakukan tindakan menahan hak pekerja sebagaimana yang diberitakan.
“Saya tidak pernah mengutang pekerjaan maupun mengutang upah kerja. Kalau ada keterlambatan, itu bukan berarti saya tidak membayar. Semua kewajiban kepada pekerja secara bertahap sudah saya selesaikan,” ujar Anton.
Menurutnya, persoalan yang terjadi pada pekerjaan rehabilitasi bangunan di MIS Moru, Kabupaten Alor-NTT, tidak dapat dilepaskan dari kendala teknis di lapangan, termasuk keterlambatan material yang menyebabkan target pekerjaan tidak tercapai sesuai jadwal.
Anton menjelaskan bahwa selama pekerjaan berlangsung, para pekerja tetap menerima bantuan biaya makan dan uang kasbon. Ia menyebut keterlambatan pembayaran yang terjadi hanya berlangsung dalam periode tertentu dan bukan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pekerja.
“Saya tetap memberikan uang makan dan kasbon kepada pekerja. Keterlambatan yang terjadi hanya sementara dan disebabkan kondisi pekerjaan yang tidak berjalan sesuai target akibat keterlambatan material dari pihak terkait,” katanya.
Selain itu, Anton juga membantah adanya klaim tunggakan upah dalam jumlah besar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan internal perusahaan, hanya terdapat sisa pembayaran dalam jumlah relatif kecil yang masih berkaitan dengan pengembalian peralatan kerja milik perusahaan yang dibawa ke lokasi proyek.
Ia menyatakan sejumlah alat kerja milik perusahaan yang digunakan dalam proyek di Alor hingga kini belum seluruhnya dikembalikan. Oleh karena itu, terdapat sebagian pembayaran yang masih menunggu proses penyelesaian administrasi dan pengembalian aset perusahaan.
Terkait proyek pembangunan gudang pupuk di Marunda, Jakarta Utara, Anton secara tegas membantah tuduhan bahwa proyek tersebut digunakan untuk menutup kewajiban dari pekerjaan lain.
Menurutnya, proyek gudang pupuk di Marunda merupakan proyek swasta yang dikerjakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai lebih dari Rp8 miliar lebih dan memperoleh uang muka sekitar Rp2,3 miliar dari pemberi pekerjaan.
“Sisanya saya kerjakan menggunakan dana pribadi. Saya bahkan harus mengeluarkan modal sendiri dan menggadaikan aset pribadi untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan. Jadi tidak benar jika disebut menggunakan dana proyek lain untuk menutup kewajiban sebelumnya,” tegas Anton.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini progres fisik pembangunan gudang pupuk di Marunda telah mencapai sekitar 90 persen lebih, berbeda dengan informasi yang menyebut progres pekerjaan masih berada pada angka 55 persen.
Anton juga menekankan bahwa proyek gudang pupuk di Marunda bukan merupakan proyek pemerintah maupun proyek yang bersumber dari APBN.
“Ini proyek swasta murni. Bukan proyek APBN, bukan proyek strategis nasional. Pekerjaan ini berjalan berdasarkan kepercayaan antara kami dan pihak pemberi kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa proyek gudang pupuk di Marunda sama sekali tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan rehabilitasi bangunan di MIS Moru, Kabupaten Alor.
“Proyek di Marunda dan proyek di Alor adalah dua pekerjaan yang berbeda dan tidak saling berkaitan. Tidak ada dana dari proyek Marunda yang digunakan untuk membiayai atau menutup pekerjaan di lokasi lain,” katanya.
Mengenai kepulangan para pekerja dari Alor ke Bandung, Anton mengaku tetap bertanggung jawab dan membantu biaya perjalanan mereka hingga tiba di daerah asal.
“Saya tidak menutup mata. Biaya kepulangan mereka saya bantu dan saya fasilitasi sampai kembali ke Bandung,” ujar Anton.
Di akhir keterangannya, Anton berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat terkait persoalan yang diberitakan.
“Saya tidak pernah berniat merugikan siapa pun. Saya memiliki usaha dan reputasi yang harus saya jaga. Semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab saya akan tetap saya selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.+++
j.k
