LEWOLEBA – AUM, pengusaha lokal yang tersandung kasus beras di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, harus legowo dengan keputusan hakim pengadilan Negeri Lewoleba. Pasalnya, Hakim menolak gugatan praperadilan AUM terhadap Polres Lembata. Sidang gugatan ini dimenangkan oleh Polres Lembata.
Perkara Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Lbt tanggal 14 November 2025.
Telah dilaksanakan serangkaian sidang praperadilan sejak tanggal 28 November 2025 s/d 05 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Lembata
Adapun materi praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Saudara A.U.M. melalui pengacaranya Rafael Ama Raya, S.H., M.H. adalah tindakan penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata mengenai Penggeledahan, Penyitaan, dan Penetapan Tersangka terhadap Saudara A.U.M. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT tanggal 05 November 2025
Dalam putusan sidang Praperadilan hari ini memutuskan bahwa permohonan praperadilan pemohon mengenai tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka untuk seluruhnya Ditolak.
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si. menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka A.U.M. dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen akan terus dilanjutkan dimana dalam waktu dekat Saudara A.U.M. akan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
Polres Lembata sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi NTT dan Badan Pangan Nasional bahwa kami akan melakukan uji laboratorium Mutu Beras terhadap Beras yang dijual oleh Saudara A.U.M. di kios miliknya setelah seluruhnya selesai.
“Penyidik akan segera melakukan pengiriman berkas perkara atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Lembata”, ungkap Kasat Ciputra.
Dalam kasus ini juga Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Ahli yaitu Ahli Pidana dan Ahli Perlindungan Konsumen.+++hms/Sandro.wangak












