Bupati Lembata : Lihatlah Puskesmas Kita, Mewah Bukan?

Beranda » Bisnis » Bupati Lembata : Lihatlah Puskesmas Kita, Mewah Bukan?

 MEDIA WLN – Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 3 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Perpres yang ditandatangani per 27 April 2020 itu memuat syarat dan ketentuan suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal.

“Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional,” dikutip dalam pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut.

Penetapan daerah sebagai daerah tertinggal berdasarkan setidaknya 6 kriteria, yakni perekonomian rakyat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik wilayah.

Pemerintah menetapkan kembali daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan indikator tersebut dan mengevaluasi pembangunan daerah tertinggal secara berkala.

Setidaknya ada 62 daerah tercatat dalam Perpres 63 Tahun 2020. Provinsi Nusa Tenggara Timur diberi jatah 13 desa tertinggal yakni Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua dan Malaka.

Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur pun merasa bangga juga bersyukur. Dia menampik Lembata ditetapkan sebagai daerah tertinggal sebagai bukti kegagalannya dalam memimpin Lembata dua periode belakangan.

“Dalam sejarah jauh sebelum saya datang menjadi Bupati Lembata, saat saya masih karoke di luar sana, Lembata sudah menjadi daerah tertinggal. Dan kita bersyukur karena perhatian pemerintah akan tertuju lebih fokus membangun daerah yang masuk kategori tertinggal,” ungkap Sunur kepada wartawan di Loang, 13 Mei 2020.

Lebih jauh, saat meresmikan Puskesmas Waiknuit, Kcamatan Atadei, 14 Mei 2020, mengungkapkan Fasilitas Kesehatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat yang saat ini dibangun disetiap kecamata adalah hasil dari perhatian pemerintah terhadap Lembata yang masuk daerah tertinggal.

“Ini uang pusat. Bukan uang kita. Puskesmas yang megah dan mewah ini dibangun oleh pusat karena kita masuk daerah tertinggal. Ini adalah puskesmas yang megah. Fasilitas ini yang bagus tetapi dalam pemanfaatan tidak dijaga dengan baik. Seluruh kecamatan kita bangun dari tahun 2019. Ini karena kita masuk dalam kategori daerah tertinggal,” ungkap Sunur dalam arahannya dihadapan Kepala desa dan BPD se Kecamatan Atadei 14 Mei 2020.

Dia mengungkapkan pada saat presiden Jokowi teken Lembata masuk daerah tertinggal maka fokus pemerintah pusat membangn Lembata sampai tahun 2024.

“Sebanyak 62 daerah tertinggal dalam masa akhir Jokowi, sudah tuntas. Coba lihat ke Flotim. Mereka tidak punya puskesmas semewah kita. Malahan kita punya kelebihan 3 puskesmas. Akan dibangun pagar dan fasilitas rumah dokter pada beberapa puskesmas. Atadei karena sudah dingin AC dikasih hilang semua. Tetapi di Loang, Ike ape dan kecamayan lain kita bangun dengan prototype yang sama,” ungkap Sunur.

Sunur mengungkapkan, Lembata masuk daerah tertinggal ini menunjukkan Lembata belum berkembang. Cirinya, tingkat kemiskinan yang tinggi, infrastruktur yang terbatas, pendidikan yang rendah, sarana kesehatan yang seadanya, dan ujungnya adalah indeks pembangunan manusia (IPM) yang rendah.

Sunur pun meminta agar masyarakat bisa menjaga fasilotas negara ini dengan sebaik mungkin agar indeks pembangunan manusia Lembata dapat meningkat.

“Kehadiran fasilitas ini sebagai bukti negara dan peduli akan kebutuhan masayarakat. Masyarakat Lembata butuh kesehatan dan fasilitas kesehatan yang megah ini dapat bermanfaat dengan baik,” tegasnya.

Menurut Perpres 63/2020 itu, yang dimaksud dengan daerah tertinggal ialah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Adapun kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres itu, dan meliputi kondisi sejumlah indicator perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah.

Dikutip dari laman website kementrian percepatan pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasionl (Bappenas) merancang kebijakan terpadu bagi 62 daerah tertinggal tersebut. Diharapkan pada akhir 2024 paling tidak 25 daerah akan naik kelas. Skenario rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat dari 58,82 di tahun 2019 menjadi sekitar 62,2–62,7 pada 2024. Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal juga dibidik menurun dari 25,82 persen di 2019 menjadi 23,5–24 persen di 2024.***

sandrowangak


Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *