LEWOLEBA – PERNYATAAN Kasat Reskrim Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si. terkait hasil putusan Pra Peradilan tentanh proses penyidikan lanjutan atas AUM oleh penyidik Polres Lembata dinilai keliru dan salah tafsir.
Selain keliru, Kasat Reskrim Lembata juga dinilai terburu buru karena kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon belum mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Lembata.
Hal ini disampaikan, Kuasa Hukum AUM, Rafael Ama Raya.,SH., MH menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Lembata terkait hasil putusan Pra peradilan yang dirilis SuluhNusa.Com dan beberapa media di Lembata.
“Pa Kasat tidak pernah hadir di persidangan. Termasuk saat sidang putusan. Termasuk salian putusan sidang juga kami kedua belah pihak belum terima. Dia keliru, salah tafsir dengan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Bahwa Amar putusan tadi itu tidak memerintahkan polres Lembata untuk melanjutkan proses penyidikan”, ungkap Ama Raya.
Ama Raya menegaskan Kasat Reskrim jangan salah tafsir karena majelis hakim tidak memerintahkan dalam amar putusan itu tidak memerintahkan kepada termohon untuk memproses lanjut tersangka AUM.
“Jadi kita harap supaya jangan menafsirkan norma hukum yang salah. Hakim saat membacakan amar putusan untuk melanjutkan proses penyidikan tidak ada dalam amar keputusan. Tadi itu sama-sama kita dengar dalam persidangan”, tegas Ama Raya.
Selain itu Ama Raya menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHP.
Sementara itu sebelumnya perkara Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Lbt tanggal 14 November 2025 telah dilaksanakan serangkaian sidang praperadilan sejak tanggal 28 November 2025 s/d 05 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Lembata.
Adapun materi praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Saudara A.U.M. melalui pengacaranya Rafael Ama Raya, S.H., M.H. adalah tindakan penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata mengenai Penggeledahan, Penyitaan, dan Penetapan Tersangka terhadap Saudara A.U.M. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT tanggal 05 November 2025
Dalam putusan sidang Praperadilan hari ini memutuskan bahwa permohonan praperadilan pemohon mengenai tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka untuk seluruhnya Ditolak.
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si. menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka A.U.M. dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen akan terus dilanjutkan dimana dalam waktu dekat Saudara A.U.M. akan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
Polres Lembata sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi NTT dan Badan Pangan Nasional bahwa kami akan melakukan uji laboratorium Mutu Beras terhadap Beras yang dijual oleh Saudara A.U.M. di kios miliknya setelah seluruhnya selesai.
“Penyidik akan segera melakukan pengiriman berkas perkara atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Lembata”, ungkap Kasat Ciputra.
Dalam kasus ini juga Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Ahli yaitu Ahli Pidana dan Ahli Perlindungan Konsumen.+++Sandro.wangak












