Rokok Ilegal Cappucino Beredar Masif di NTT, Toko Sinar Mas Larantuka Diduga Jadi Distributor Tunggal

Beranda » Hukum » Rokok Ilegal Cappucino Beredar Masif di NTT, Toko Sinar Mas Larantuka Diduga Jadi Distributor Tunggal

LARANTUKA – ROKOK ilegal merek Cappucino masif beredar di seluruh Kabupatsn Kota di Provinsi NTT, termasuk Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur.

Pemerintah semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kesehatan masyarakat, ada pengusaha di Kelurahan Pantai Besar, Kabupaten Flores Timur yang disinyalir menjadi distributor tunggal untuk wilayah NTT.

Inisial pengusaha itu adalah TC, pemilik toko Sinar Mas di Pantai Besar, Kabupaten Flores Timur.

Peredaran rokok ilegal merek Cappucino ini mengakibatkan kebocoran pendapatan negara karena produk tanpa cukai.

Terlihat jelas, tulisan jumlah batang pada pita cukai berbeda dengan jumlah yang ada dalam kemasan. Rokok jenis capuccino pada tulisan pita cukai berjumlah 10 atau 12 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan sebanyak 20 batang.

Selain itu, terlihat pita cukai pada  jenis rokok Cappucino seperti pita cukai bekas pakai. Tampak kusut dan ada bekas lem.

Toko Sinar Mas yang berlokasi di Kelurahan Pantai Besar, Kabupaten Flores Timur, kini menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, toko yang selama ini beroperasi seperti layaknya toko sembako biasa, disinyalir kuat menjadi dalang di balik peredaran rokok ilegal merk Cappuccino yang menyebar luas ke wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk Lembata, Alor dan Flores Timur.

Negara dirugikan atas tindakan melanggar hukum oleh TC melalaui Toko Sinar Mas dengan meraup umtung milyaran rupiah.

Rokok Cappuccino tanpa pita cukai resmi, dijual murah dan masif di pasaran. Diduga kuat, Toko Sinar Mas adalah salah satu simpul utama distribusi di Flotim yang menggerakkan jaringan pemasok ke seluruh NTT.

“Jangankan disini Flotim, rokok-rokok itu yang kami dengar over sampai ke Lembata sana. TC ini pemain lama sampai ke Timor dan alor,” ujar Iwan Diaz, warga Kelurahan Pohon Siri, Flotim, Rabu 21 Mei 2025.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menunjukkan betapa longgarnya pengawasan dan betapa mudahnya hukum dilecehkan. Lebih parah, produk ini mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar, dijual bebas dan asal cuan lancar.

Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pemilik Toko Sinar Mas. Namun jika dugaan ini terbukti, maka toko tersebut bukan hanya harus ditutup, tapi pelakunya wajib diseret ke pengadilan dan dijerat seberat-beratnya.

“Kalau benar harus ditindak, cari untung tidak boleh main curang seperti itu,” tegas Iwan.

Sementara itu  TC pemilik toko Sinar Mas yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhaytsApp, 20 Mei 2025, mengelak dirinya tidak mengetahui rokok Cappucino.

“Saya tidak tau rokok cappucino”, ungkap TC. Ketika didesak wartawan terkait kebenaran identitas dirinya termasuk nomor HP yang dipakai TC bukan saja mengelak tapi bungkam.

Sementara di Kabupaten Lembata Toko Rukun Jaya disinyalir menjadi pemasok terbesar rokok ilegal merek cappucino. +++sandro.wangak/edy/azis

Bagikan:

Sandro Balawangak
Sandro Balawangak

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *