SULUH NUSA, LEMBATA – Sidang Perdata kasus gugatan seorang nasabah terhadap PT. BANK NTT di di Lewoleba, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), berlanjut setelah proses mediasi antara ke tiga bela pihak di Pengadilan Negeri Lembata gagal, Kamis, 14 Desember 2023.
Ketua tim Pengacara Ama Raya, S.H., M.H menjelaskan mediasi merupakan perintah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Tadi mediasi gagal,” ujar Ama Raya kepada wartawan, Kamis malam, 14 Desember 2023.
Menurut Raya, penyebab gagalnya mediasi karena Poin-poin tawaran yang disajikan para pihak dalam mediasi pada Pengadilan Negeri Lembata tersebut tidak bisa dipenuhi oleh para pihak (baik Penggugat maupun para Tergugat), Raya juga menyebut kasus tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Lanjut Raya, Karena sudah gagal mediasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokoknya.
“Kalau tidak salah jadwalnya hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 Pukul 09:00 Wita, sesuai pemberitahuan melalui System E-CORT yang saya terima tadi”, ungkapnya.
Raya juga menjelaskan bahwa mediasi ini gagal bermula ketika pihak Bank NTT Terguggat II dan Saudara Din tergugat I menolak usulan Penggugat (Direktur CV. Mustika Budi) untuk mengembalikan Uang yang telah di curi sebesar Rp. 700.000.000.00 tersebut;
Bahwa dalam resume yang diterima dari tergugat II pihak Bank NTT yang pada pokoknya tidak mengakui sebagaimana dalil gugatan. Hal serupa juga dengan Din Atapukan Tergugat I.
Olehnya jelas kami menolak, disamping itu kami juga sangat sesalkan sikap Tergugat II yang didalam mediasi menyampaikan hal-hal yang tidak perlu di bawa didalam ruang mediasi olehkarena mengenai pemberitaan merupakan bagian dari persoalan diluar perkara yang tidak pantas dibahas dalam ruang mediasi, namun kami memaklumi karena itu bagian dari sikap ketakutan dari orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas perbuatannya”, tandas Ama Raya.
Kepala Bank NTT, Belum Mau Berkomentar di Media
Ama raya juga menantang Kepala Cabang Bank NTT Lewoleba untuk memperoses dirinya secara Pidana,
“Yah Pernyataan Kepala Bank NTT tersebut harus diikuti dengan Perbuatan jangan hanya gertak, namun kami pastikan bahwa tuduhan Kepala Cabang Bank NTT kepada kami tersebut adalah tidak tepat dan justru menjadi bumerang Hukum bagi Yang bersangkutan” Tegas Raya.
Menurutnya, Kepala Cabang Bank NTT Lewoleba kurang membaca dan tidak paham Peraturan-peraturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
“Bahwa pernyataan kami yang di muat di Media beberapa waktu lalu itu merupakan Hak dari kami dalam menjalankan Tugas kami sebagai Advokat dan itu jelas di atur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Kode Etik Advokat”, tegas Raya.
Kepala Bank NTT, Obaja Lakapu dikonfirmasi SuluhNusa.Com melalui pesan whatsapp hanya menjawab singkat tanpa memberikan penjelasan terkait persoalan ini.
“Kaka WA saja karena beta lagi zoom”, jawab Obaja singkat.
Wartawan SuluhNusa lalu mengirim pertanyaan berikut pernyataan Pengacara Ama Raya ke Obaja Lakapu untuk dimintai tanggapan hanya menjawab tidak mau berkomentar di media.
“Maaf kaka. Saya belum bisa berkomentar ke media”, ungkap Obaja. +++sandro.wangak