SULUH NUSA, KUPANG – Tersangka J, yang juga Direktur CV. Lembah Permai, usai ditangkap tim Kejari Lembata, langsung ditahan di Rutan Kupang usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi NTT.
Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Bean dan Puskesmas Wowong itu diperiksa penyidik kejaksaan Negeri Lembata di Kejari NTT, sejak Pkl. 11 00 wita sampai Pkl. 19.00 wita.
Pemeriksaan secara marathon ini dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata didampingi Kuasa Hukum J, Bartolomeus Take, SH
Dikonfirmasi SuluhNusa.com (weeklyline media network), melalui telepon, Kamis, 9 November 2023 sore, Kuasa Hukum J, Bartolomeus Take membenarkan pemeriksaan ini.
“Ya benar. Saya sedang berada di Kupang untuk mendampingi klien saya, Direktur CV Lembah Ciremai. Dia diperiksa di Kejaksaan Tinggi NTT oleh penyidik Kejari Lembata”, ungkap Take.
Take, Lulusan Fakultas Hukum Undana ini menjelaskan klienya sangat koooeratif dan pemeriksaab berjalan lancar, penyidik Kejari Lembata juga bekerja sangat profesional.
“Saya mengapresiasi kerja kawan kawan Kejaksaan Negeri Lembata. Prinsipnya kita menghargai proses yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri LembataLembata”, tegas Take.
Ia mengungkapkan, dirinya sebagai Kuasa Hukum tersangka J, tentu berpikir untuk melakukan tindakan hukum yang dianggap menguntungkan kliennya dalam melakukan pembelaan hukum.
Ketika ditanya terkait apakah ada upaya Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap kliennya, Betto Take menanggapi permohonan praperadilan adalah Hak Tersangka.
“Tapi saya sebagai kuasa Hukum akan mempelajari dulu sebelum mengambil langkah selanjutnya. Tentu saya memberikan advice hukum agar klien saya tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum”, jelas Berto Take.
Lebih jauh ia mengatakan, usai menjalani pemriksaan sejak Pkl. 11.00 wita, kliennya langsung ditahan di Rutan Kelas II Kupang pada Pkl. 19.30 wita.
“Kami sudah selesai pemeriksaan. Dan klien saya untuk sementara dititipkan di Rutan Kupang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Puskesmas Wairiang dan Balauring, sebelumnya Kejari Lembata telah menetapkan Petrus Kanisius Talele Mudapue (PKTM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean, Kecamatan Omesuri senilai Rp 5.981.353.000 dan Puskesmas Balauring di Wowon, Kecamatan Buyasuril senilai Rp 5.944.072.471 di Kabupaten Lembata pada tahun 2019.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp2.981.025.470.+++sandrowangak/goe t