
SULUHNUSA, KUPANG – Apel Pagi Dan Sore Wajib Bagi Setiap ASN.
Jhoni Rihi, S.Pd Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang,
menghimbau kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak untuk wajib melakukan rutinitas apel pagi maupun apel sore sebagai wujud cerminan disiplin pegawai.
“Sebagai ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kota Kupang, apel pagi dan sore itu wajib karena itu sesuai dengan arahan Penjabat Walikota Kupang, Fahrensy Funay,” imbuhnya kepada SuluhNusa.Com (weeklylinw Media Network), 10 November 2023 di ruangan kerjanya.
Lebih lanjut Jhoni Rihi mantan Kepala Sekolah SD Negeri Oesapa itu mengatakan apel pagi dan apel sore merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sebab kata Jhoni, semua dimaksudkan agar setiap ASN senantiasa seimbangkan antara hak dan kewajiban sebagai ASN sehingga kinerja dapat memperoleh hasil yang baik setiap harinya. Selain itu
sebagai ujud pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Jhoni Rihi dimintai komentarnya setelah melihat banyak ASN di lingkup Dinas P dan K Kota Kupang yang tidak disiplin masuk mauoun pulang kantor. Bahkan dengan berbagai macam alasan banyak yang tidak mau apel pagi dan sore hari saat jam pulang kantor sebagai kewajiban setiap ASN. +++goe.t