
Advokat Hasan Tugu Minta Penyidik Polres Lembata Periksa Berto Take
Mengomentari pokok perkara tanpa memiliki _legal standing_ tidak memiliki dasar hukum.

Mengomentari pokok perkara tanpa memiliki _legal standing_ tidak memiliki dasar hukum.

Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H., menilai langkah Bertolomeus Take menyalahi Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang tentang Advokat.

SULUH NUSA, KUPANG – Tersangka J, yang juga Direktur CV. Lembah…

LEWOLEBA, SULUH NUSA – Sidang Putusan gugatan Wanprestasi yang dilayangkan…

SULUH NUSA, KUPANG – Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri…

SULUH NUSA, KUPANG –Sidang Lanjutan Perkara Dugaan korupsi Pembangunan Gedung…
Kontak Suluh Nusa Media