Dinilai Langgar Kode Etik, Berto Take : “Saya Berdiri Tegak Agar Kasus Ini Lebih Terang”

Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H., menilai langkah Bertolomeus Take menyalahi Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang tentang Advokat.

LEWOLEBA – USAI menanggapi pernyataan  Kuasa Hukum Polikarpus Demon, Mantan Kades Laranwutun, Bartolomeus Take, SH dinilai melanggar kode etik advokat.

Penilaian ini dilontarkan anggota tim kuasa hukum keluarga korban lainnya, Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H., menilai langkah Bertolomeus Take menyalahi Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang tentang Advokat.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., menyatakan adanya dugaan keterlibatan 10 orang pelaku dalam kematian Kades Laranwutun, masing-masing dengan peran berb

Menanggapi hal itu, Bertolomeus Take, S.H., yang juga warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, meminta agar penyidik Polres Lembata bekerja secara profesional dan transparan.

Ia mengatakan menduga adalah hak setiap orang, namun harus didukung bukti autentik agar tidak menimbulkan salah persepsi dalam penanganan kasus.

“Pernyataan rekan sejawat saya kepada media tidak pantas disampaikan di ruang publik. Sesama advokat harus memegang teguh asas officium nobile yang menjadi prinsip dasar profesi advokat di Indonesia,” ujar Vian Nilan.

Vian menyoroti pernyataan Bertolomeus Take bahwa “hampir 90% saksi yang dipanggil adalah orang Watodiri” dan klaim bahwa ia mengikuti proses penyelidikan sejak awal. Menurut Vian, pernyataan itu dapat menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah Bertolomeus mengetahui materi internal penyelidikan yang seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum.

“Pernyataan tersebut juga berpotensi menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan memiliki akses atau keterlibatan tertentu terhadap proses internal penyidikan,” lanjutnya.

Vian menambahkan, publik mengetahui kedekatan sosiologis Bertolomeus Take sebagai warga dari lingkungan yang sama dengan pihak-pihak yang terakhir bersama almarhum sebelum peristiwa terjadi. Karena itu, ia menilai Bertolomeus seharusnya lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan conflict of interest maupun persepsi keberpihakan di ruang publik.

“Setiap pihak di luar kuasa perkara sebaiknya menjaga kehati-hatian dalam berkomentar di ruang publik agar tidak menimbulkan opini, persepsi keberpihakan, maupun potensi intervensi terhadap independensi proses penyidikan,” tegas Vian.

Ia juga mempertanyakan bukti autentik yang dimaksud Bertolomeus Take. “Apakah hasil autopsi ditambah keterangan saksi bukan merupakan bukti autentik?” ujarnya.


 


Lebih lanjut, Vian mempertanyakan legal standing Bertolomeus Take karena pembahasan mengenai kronologi perkara dan pemeriksaan saksi sudah masuk ke pokok perkara yang sedang ditangani Polres Lembata. Ia meminta rekan sejawatnya menghormati aturan hukum yang berlaku.

Vian mengutip Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang advokat membuat pernyataan publik yang membahas materi pokok perkara jika tidak ditunjuk sebagai kuasa hukum sah. Menurutnya, pembahasan perkara di ruang publik sebaiknya hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa hukum resmi agar tidak menimbulkan misinformasi.

 Berto Take : Saya mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan mendepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian Aparat Penegak Hukum

Terkait pandangan Berto Take tentang kasus Kematian Mantan Kepala Desa Laranwutun melanggar kode Etik Profesi dan berpotensi menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan memiliki akses atau keterlibatan tertentu terhadap proses internal penyidikan, Berto menjelaskan, kendati tidak terikat dengan kuasa kepada pihak manapun, sebagai advokat wajib memberikan pendapat terhadap dinamika atau kasus yang sedang berkembang di masyarakat.

Sebab menurut Berto, Kode Etik Profesi mana yang dia langgar, dalam pendapatnya mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan mendepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian Aparat Penegak Hukum.

“Saya tidak sedang mencari publitas bagi diri saya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakan sebagai Advokat tetapi pendapat saya bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap orang. Kalau toh terakhir ada Kesimpulan Penyidik Polres Lembata berdasarkan alat bukti yang ada ternyata Kematian Mantan Kepala Desa Laranwutun karena ada tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu, kita dukung dan silahkan berproses”, ungkap tegas Berto kepada Suluhnusa.com, 23 Mei 2026.

Ia menegaskan , dirinya tidak sedang membuat pernyataan menyinggung atau menjatuhkan rekan sejawat dalam menjalankan profesi Advokat, karena sebagai Advokat tetap menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan di atas kepentingan materil sebagaimana asas Officium Nobile yang menjadi kiblat semua advokat di Indonesia.

“Sebagai praktisi hukum, tugas saya mengimplementasikan hukum baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan, dan tidak terbatas pada siapa yang memberikan kuasa; tidak ada kuasa sekalipun seorang advokat tetap berpendapat sesuai prinsip-prinsip hukum yang dianut, jangan mengartikan secara sempit tugas seorang praktisi hukum bersandar pada siapa yang memberikan Kuasa”, tegas Berto Take.


sandro.wangak


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *