Advokat Hasan Tugu Minta Penyidik Polres Lembata Periksa Berto Take

Mengomentari pokok perkara tanpa memiliki _legal standing_ tidak memiliki dasar hukum.

LEWOLEBA – Polemik dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat dalam kasus kematian almarhum Kades Laranwutun, Polikarpus Demon, kembali memanas. Kasus yang menjadi perhatian publik Lembata ini kini bergeser menjadi perdebatan internal antar-advokat setelah Advokat Hasan Tugu, S.H. menyampaikan tanggapan atas pernyataan Advokat Bertolomeus Take, S.H.

Konflik bermula ketika Berto Take mengoreksi keterangan tim kuasa hukum keluarga korban terkait jumlah terduga pelaku. Berto mendesak penyidik Polres Lembata bekerja secara profesional dan turut menyinggung pokok perkara.

Langkah tersebut sebelumnya telah dikritik oleh Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H., yang menilai tindakan itu mencederai asas _officium nobile_ karena dinilai mencampuri perkara yang sudah memiliki kuasa hukum resmi.

Menanggapi dalih Berto bahwa langkahnya merupakan bentuk pengawalan terhadap keadilan, Advokat Hasan Tugu menilai argumentasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan norma kode etik profesi.

“Seharusnya rekan Berto membaca Kode Etik Advokat Indonesia dengan cermat. Mengomentari pokok perkara tanpa memiliki _legal standing_ tidak memiliki dasar hukum. Seorang praktisi hukum seharusnya memahami batasan kewenangannya,” ujar Hasan.

Hasan merujuk pada Pasal 4 huruf f KEAI yang melarang advokat mencampuri perkara yang telah ditangani advokat lain, serta Pasal 8 huruf f KEAI tentang larangan mencari publisitas berlebih atas sebuah perkara.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan etika profesi, tetapi juga tidak memiliki bobot yuridis.

“Ketika seseorang secara terbuka menyatakan telah mengikuti proses penyidikan sejak awal dan mengetahui dinamika internal penyidik, wajar jika publik mempertanyakan kapasitas dan sumber informasi yang bersangkutan,” lanjut Hasan.

Atas dasar itu, Hasan Tugu meminta penyidik Satreskrim Polres Lembata untuk melakukan klarifikasi terhadap keterangan Berto Take. Ia berargumen bahwa klaim Berto mengenai detail penyidikan dan komposisi saksi perlu diuji kebenarannya secara hukum.

“Jika yang bersangkutan mengaku mengikuti kasus ini sejak awal dan mengetahui materi penyidikan, maka keterangan tersebut perlu diklarifikasi oleh penyidik. Hal ini penting untuk memastikan akurasi informasi dan mencegah disinformasi di ruang publik,” tutup Hasan.

Kini persoalan berada pada ranah penegakan hukum dan etika profesi. Apakah pernyataan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh penyidik atau justru menjadi materi aduan ke Dewan Kehormatan Advokat, menjadi perhatian publik.

Kasus ini tidak hanya menguji pengungkapan fakta atas kematian almarhum Kades, tetapi juga menguji konsistensi penegakan etika profesi advokat.

Sebelumnya suluhnusa.com melansir penytataan Berto Take, SH menanggapi sorotan Vian Nilan salah satu anggota Kuasa Hukum keluarga korban bahwa Berto Take diduga melanggar kode etik advokat.


 


Menurut Berto, Kode Etik Profesi mana yang dia langgar, dalam pendapatnya mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan mendepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian Aparat Penegak Hukum.

“Saya tidak sedang mencari publitas bagi diri saya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakan sebagai Advokat tetapi pendapat saya bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap orang. Kalau toh terakhir ada Kesimpulan Penyidik Polres Lembata berdasarkan alat bukti yang ada ternyata Kematian Mantan Kepala Desa Laranwutun karena ada tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu, kita dukung dan silahkan berproses”, ungkap tegas Berto kepada Suluhnusa.com, 23 Mei 2026.

Ia menegaskan , dirinya tidak sedang membuat pernyataan menyinggung atau menjatuhkan rekan sejawat dalam menjalankan profesi Advokat, karena sebagai Advokat tetap menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan di atas kepentingan materil sebagaimana asas Officium Nobile yang menjadi kiblat semua advokat di Indonesia.

“Sebagai praktisi hukum, tugas saya mengimplementasikan hukum baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan, dan tidak terbatas pada siapa yang memberikan kuasa; tidak ada kuasa sekalipun seorang advokat tetap berpendapat sesuai prinsip-prinsip hukum yang dianut, jangan mengartikan secara sempit tugas seorang praktisi hukum bersandar pada siapa yang memberikan Kuasa”, tegas Berto Take.+++


sandro.wangak


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *