suluhnusa.com – Mantan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur dilaporkan ke kejaksaan Negeri Larantuka atas dugaan tindakan pidana korupsi.
Dugaan perbuatan melanggar hukum, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Flores Timur berinisal ATR ini dilaporkan oleh Yoseph Erasmus B. Openg, mantan Panwas Kecamatan Titehena, Flores Timur, NTT.
ATR dilaporkan ke Kejari Larantuka, 2 Oktober 2019, bersama tiga orang lainnya berinisial, LL yang adalah bendahara, FNMD sebagai Staf Bawaslu Flores Timur dan ID, Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi NTT.
Kronologis laporan yang diterima media ini usai menyerahkan dokumen dan bukti di Kejaksaan Negeri Larantuka, 2 Oktober 2019, Erasmu Openg menjelaskan secara terperinci terkait perbuatan ATR dibantu Bendahara dan dua staf lainnya yang diduga secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri melalui berbagai modus.
Dalam dokumen laporan tersebut, Erasmus Openg menjelaskan, sewa rumah dengan alamat pada Lorong TK. Anfrida- Kelurahan Sarotari Tengah- Kecamatan Larantuka, pemiliknya atas nama Markus Widodo Mesakh untuk Kantor/Sekretariat Panwas Kabupaten Flores Timur pada Bulan Oktober Tahun 2017 sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2018. Rumah dimaksud, semula sudah dibayar lunas dengan menggunakan anggaran Hibah APBD Provinsi NTT Tahun 2017 ke Bawaslu Provinsi NTT untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur NTT Tahun 2018 sebesar Rp. 3000.000.-(tiga juta rupiah) per Bulan selama 12 Bulan.- terhitung sejak bulan Oktober 2017 sampai dengan Oktober 2018 dan telah saudara Markus Widodo Mesakh (Pemilik rumah) telah menerima bayaran sewa kontrak sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), setelah dipotong pajak.
“Dalam perjalanan waktu di tahun yang sama yakni 2017, saudara ATR dalam jabatan sebagai Kepala Sekretariat, secara diam-diam menemui saudara Markus Widodo Mesakh (Pemilik rumah) yang sedang bertugas di Atambua – kabupaten Belu untuk melakukan transaksi kembali dengan menggunakan Anggaran yang bersumber pada APBN yang nilainya lebih besar dari yang dialokasikan pada dana Hiba APBD I provinsi NTT yakni sebesar Rp. 6000.000.- (Enam juta per-bulan). Perlu dijelaskan bahwa, pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 ada dua agenda Pemilu yakni Pemilihan Gubernur NTT dan Pemilihan Umum Legislatif serta Pilpres,” ungkap Openg.
Biaya sewa rumah itu, telah dibayar lunas kepada Pemilik rumah dengan pangkuan anggaran pada APBD I (dana Hiba) sebelum dicairkannya Anggaran yang bersumber dari APBN.
“Setelah Anggaran APBN dicairkan, ATR berusaha dengan sekuat tenaga mencari dan menemui Pemilik rumah yang sedang beralamat di Atambua- Kabupaten Belu untuk meminta dilakukan pembayaran ulang atas sewa rumah dimaksud dengan menggunakan perhitungan pada Anggaran APBN yakni semula sudah dibayar lunas dengan Rp.3000.000,- (Tiga juta rupiah)- Per Bulan, diganti dengan Rp. 6000.000,- (Enam juta rupiah)- per-Bulan. Pada Hal, Pembayaran sebelumnya sudah lunas sesuai kesepakatan Panwas Kabupaten Flores Timur dan Pemilik Rumah,” jelasnya.
Tindakan mengganti pembayaran sewa rumah yang sudah lunas dibayar dengan anggaran APBD diganti dengan Anggaran APBN ini adalah salah satu dari Sembilan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ATR bersama para terlapor lainnya.
Erasmus yang datang sendiri ke Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka dan menyerahkan dokumen kronologis beserta bukti rekaman dan kuitansi. Semua dokumen ini diterima staf Kejari Larantuka, Marthina Risaloy.
Sandro Wangak