Dana Desa Sudah Ditransfer Langsung Ke Rekening Desa, Camat Diberi Kewenangan Untuk Tandatangan Pencairan

suluhnusa.com – Transaksi transfer dana desa tahun 2020 tidak lagi melalui rekening pemerintah kabupaten tetapi sudah ditransfer langsung ke rekening desa masing masing.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Lembata, Aloysius Buto, saat memberikan penjelasan di hadapan para kepala desa dan anggota BPD saat melakukan sosialisasi sebelum pelantikan BPD lima desa se Kexamatan Lebatukan, di Kantor Camat Lebatukan, 27 April 2020.

Dia menjelaskan saat melakukan vicon dengan pihak KPP Wilayah Maumere, Larantuka dan Lembata disampaikan dana desa sudah ditransfer langsung ke rekening desa masing masing. Untuk itu pihaknya mengedarkan petunjuk teknis terkait bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus korona (Covid-19).

Menurutnya berdasarkan permendes sudah ada kriteria warga miskin penerima BLT.

“Tetapi kalau dalam survey yang dilakukan oleh tim ternyata kriteria Keluarga miskin tidak ada di desa maka dilihat warga terdampak. Misalnya, kehilangan pekerjaan. Sopir misalnya, jika tidak masuk dalam kriteria keluarga miskin maka.dia masuk dalam keluarga terdampak Covid 19 karena kehilangan pekerjaan. Pemerintah desa, BPD dan toko masyarajat harus berembuk. Musyawarah untuk memutuskan sasaran penerima bantuan,” ungkap Ali Buto.

Menurut Ali Buto, sasaran keluarga yang sudah menerima PKH dan bantuan sembako tidak lagi menerima BLT.

“Ada 14 kriteria kemiskinan menurut permendes. Selain itu warga terdampak pandemi Covid-19 juga harus mendapat perhatian untuk mendapatkan BLT. yang sudah dapat PKH dan Rastra sudah tidak dapat lagi,” tegas Alo Buto.

Dia juga menjelaskan, masyarakat yang berhak mendapat BLT adalah mereka yang terdampak langsung pandemi Covid-19. Misalnya sopir angkutan yang tidak bisa beroperasi saat pandemi Covid-19.

Agar tidak menuai masalah ungkap Ali Buto, Pemerintah Desa harus melakukan musyawarah bersama para toko masyarakat dan BPD

“Selain itu aturan memungkinkan untuk kepala desa menerrbitkan peraturan kepala desa tentang perubahan alokasi anggaran dana desa yang nanti akan menjadi dokumen saat melakukan perubahan anggaran murni APBDes. Musyawarahkan dulu,” ungkapnya.

Lebih jauh Ali Buto mengatakan, dana BLT ini diberikan selama tiga bulan sejak bulan April Mei dan Juli sebesar Rp. 600.000 perbulan/Kepala Keluarga yang memenuhi kriteria miskin dan terdampak Covid 19.

Dia juga menyoroti soal pengertian keluarga. Bahwa dalam satu rumah terdapat ada beberapa anak yang sudah menikah tetapi masih tinggal bersama itu dikategorikan satu keluarga.

Selain itu untuk memproses pencairan dana tahap kedua, pemerintah desa harus sudah melengkapi laporan pertanggungjawaban dana tahun 2019.

“Banyak desa yang mengeluh bahwa nanti kesulitan mencairkan dana tahap kedua. Saya sudah konsultasi dan untuk cairkan dana tahap kedua syarat minimal adalah lampirkan laporan pertanggungjawaban dana tahun 2019. Kalau laporan tahun 2019 juga belum maka itu keterlaluan,” ungkapnya.

Seluruh dana desa tahap pertama untuk Kabupaten Lembata saat ini sudah ditransfer ke rekening desa masing-masing.

“Silakan bikin RAB. Sesuaikan dokumen. Dan saat ini konsultasi tidak lagi ke kabupaten. Pa bupati sudah melimpahkan kewenangan kepada camat untuk menandatangani dokumen konsultasi untuk pencairan dana desa. Secepatnya dilakukan agar bisa digunakan,” tegasnya. ***

sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *