suluhnusa.com – Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan proyek pekerjaan gedung sekolah dan pengadaan alat kesehatan kembali terjadi. Kali ini korban diketahui atas nama Martinus Boli Tokan.salah satu pelaku diketahui beridentitas Pensiunan PNS, beralamat di Lembata.

Tim buru sergap Polres Kupang Kota berhaasil membekuk buronan tindak pidana penipuan oleh seorang warga Lembata yang sudah lama menjadi target pihak kepolisian.
Warga RT 002/RW.001 Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Februari 2019. Berawal dari laporan korban Martinus Bali Tokan di Reskrim Kota Kupang dengan nomor LP/B/215/II/2019 SPK Res Kupang Kota tanggal 25 Februari 2019.
Laporan ini dilakukan karena Martinus Bali Tokan karena merasa ditipu oleh pelaku sejak tahun 2016 terkait pekerjaan proyek sekolah dan rumah sakit swasta di Kabupaten Lembata.
Secara kronologis Martinus Bali Tokan kepada suluhnusa.com menceritakan ihwal pertama kali mereka bertemu Jumad, 14 Oktober 2016 sekira Pkl. 17.00 bertempat di Hotel Neo Aston, Jalan Piet A. Tallo Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan kelapa Lima, Kota Kupang.
Dalam pertemuan tersebut Korban yang adalah warga Lembata ini menunjukkan berkas proyek kepada Martinus sekaligus meminta sebesar Rp. 80 juta dan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
“Saya percaya. Dan mentransfer uang sebesar Rp. 30 juta pertama ke rekening tersangka dan kemudian ditambah Rp. 50 juta lagi ke rekening atas nama Lusi Lusiana,” ungkap Martinus.
Setelah tiga bulan, korban Martinus berusaha menghubungi tersangka tetapi tidak bisa dihubungi. Merasa curiga karena segala upaya sudah ditempuh Martinus untuk menghubungi tersangka tetapi sia sia. Martinus lalu meminta temannya untuk mengecek proyek tersebut di Kabupaten Lembata, ternyata proyek yang ditunjukan oleh pelaku dalam dokumen dan berkas adalah fiktif.
“Saya suruh teman cek di Lembata ternyata proyeknya tidak ada,” ungkap Martinus.
Merasa ditipu dan dirugikan Martinus melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Kupang Kota, 25 Februari 2019.
Mendapat laporan polisi ini, tim buruh sergap Polres Kupang Kota langsung bergerak senyap mencari informasi keberadaan pelaku. Dan berhasil. Pelaku ditangkap di daerah Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Tim unit buruh sergap dan Unit Pidum Polres Kupang Kota dibawah pimpinan Kanit Pidum Yance Kadiaman berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di Daerah Lubang Buaya Jakarta Timur, 7 Agustus 2019. Pelaku langsung diciduk dan diterbangkan ke Kupang melalui Bandara El Tari Kupang.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH, MH membenarkan kejadian penangkapan DPO kasus penipuan tersebut.
Pelaku penipuan yang beralamat di Lembata tersebut bernama Antonius Mangu, (64) setelah diamankan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan polres Kota Kupang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Antonius Mangu memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO/17/VII/2019/Reskrim.
Dalam kasus ini, Marthinus Boli Tokan menjadi korban penipuan dari tersangka Antonius Mangu dan Ignasius Boli. Tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
g.takene/sandrowangak
