suluhnusa.com – Kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung NTT Fair tahun anggaran 2018 di Lasiana kota kupang senilai 31,13 Milyar rupiah terus bergulir. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia NTT, Meridian Dewanta Dado, menyarankan para saksi yang tengah diperiksa penyidik Kejati NTT menjadi Justice Colaborator agar dapat leluasa mengungkap dugaan keterlibatan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya yang juga telah diperiksa dalam kasus ini.
“Hingga saat ini sudah 2 tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati NTT, diantaranya; Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Yulia Afra dan Pejabat Pembuat Komitmen, Dina Tho. Keduanya menjabat sebagai PRKP dan PPK,” ujar Meridian saat berbicara dengan suluhnusa.com, 29 Juni 2019.
Mega proyek yang dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri itu tengah ditangani penyidik Kejati NTT dan telah memeriksa Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sebagai saksi.
Meridian menambahkan, Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri, Linda Liudianto, direktur PT. Cipta Eka Karya Hadmen Puri, konsultan pengawas dari PT Desakon Barter Yusuf, dan Ferry Jonson Pandie selaku Pengawas Lapangan, saat ini juga sudah berada dalam tahanan Kejati NTT. Namun demikian, masyarakat berharap penetapan tersangka oleh Kejati NTT jangan berhenti pada enam tersangka tersebut.
Karena itu, lanjut Meridian, untuk mengungkap dugaan keterlibatan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan pejabat lainnya yang diduga ikut menerima aliran dana dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar 6 miliar rupiah itu.
“Kami dan masyarakat berharap penetapan tersangka jangan hanya pada enam orang saja, tetapi ditelusuri terus karena diduga kuat ada keterlibatan Frans lebu Raya dan pejabat lainnya yang menerima aliran dan proyek yang merugikan keuangan negera senilai Rp 6 Milyar rupiah. Karena itu, para saksi ”jelas Meridian.
Satu-satunya jalan yang mulia menurut hukum lanjut Meridian, para TSK harus menjadi Justice Collaborator atau Saksi Pelaku Yang Bekerjasama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator).
“Untuk menjadi Justice Collaborator atau Saksi Pelaku yang bekerjasama maka keenam tersangka harus bersedia mengakui kejahatan yang dilakukannya, memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan bagi penyidik demi mengungkap tindak pidana secara efektif.”papar Meridian.
Hal ini untuk mengungkap pelaku lain yang mempunyai peran lebih besar, serta sanggup mengembalikan aset-aset hasil suatu tindak pidana. Kesaksian tersangka Yulia Arfa kata Meridian, yang mengaku pernah diminta oleh mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, agar mengingatkan kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Gedung NTT Fair terkait komitmen fee, masih harus dipertegas dengan alat bukti lainnya yang salah satunya adalah melalui kesediaan para tersangka lainnya untuk berani mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh mantan Gubernur NTT.
“Kejati NTT sangat membutuhkan peran dan kerja sama dari para tersangka lainnya untuk menjadi Justice Collaborator yang bekerjasama, sehingga keinginan publik terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Gedung NTT Fair secara menyeluruh bisa terlaksana.”ungkap Meridian.
Meridian memberikan saran, agar para TSK bisa menunjukan kesediaanya untuk menjadi Justice Collaborator. “Sebab dengan menjadi Justice Collaborator akan mendapat perlindungan secara fisik dan psikis dan hakim akan mempetimbangkan hukuman penjara bagi para TSK.”pungkas Meridian. ***
(Iqbal)