“Benar benar aneh, karena secara hukum formal penandatanganan dokumen pernyataan sikap tersebut tanpa mencantumkan nama lengkap. Ini cacat menurut hukum. Karena yang menandatangani dokumen tersebut bukan obyek subyek hukum dan susah dipertanggungjawabkannya. Sesunggunya orang orang yang menandatangani dokumen itu mencantumkan nama jelas sehingga mudah dimintai pertanggungjawabannya. Diduga ada manipulasi. Rekayasa dan penipuan,” Lukas Narek.
suluhnusa.com – Aksi dukungan yang digalakan Ali Kedang bersama Komunitas Masyarakat Adat Desa Baolangu terhadap pembangunan Jeti dan Kolam Apung di Awalolong.
Aksi dukungan ini dilakukan 27 Februari 2019 di Kantor Bupati Lembata dan Kantor DPRD Lembata. Ali Kedang sebagai koordinator dan penanggungjawab aksi, ketika diwawancarai suluhnusa.com usai bertemu dengan plh Sekda Kabupaten Lembata, menegaskan gerakan aksi dukungan yang dilakukan oleh dirinya bersama masayarakat Baolangu karena sebuah kepercayaan. Kepercayaan itu menurut Ali Kedang didapati dari Komunitas Masyarakat Adat Desa Baolangu.
“Luar biasa. Kami dipercaya menjadi penanggungjawab aksi. Kepercayaan masyarakat adat Baolangu ini dari berbagai suku, terhitung sebanyak 14 suku. Dan ini aksi kami ini bukan untuk menandingi kelompok lain. Ini demokrasi dan kami berhak menyuarakan suara kami,” ungkap Ali Kedang kepada suluhnusa.com.
Ketika suluhnusa.com menyodorkan pertanyaan, aksi dukungan ini dinilai sebagai aksi tandingan terhadap aksi protes yang dilakukan beberapa kelompok sebelumnya dan bisa memancing reaksi pihak lain, Ali Kedang menampik dengan tegas.
“Hidup di dunia demokrasi. Berbeda itu harus tapi saling menghargai. Tidak ada tumpangan kami melakukan aksi tidak untuk menandingi kelompok manapun. Tidak ada tendensi. Yang melakukan aksi protes dan menolak silakan. Aksi kami ini adalah suara kami untuk mendukung. Suara masayarakat Baolangu,” ungkap Ali Kedang tegas.
Sementara itu, Lukas Narek, dalam pernyataan kepada suluhnusa.com menjelaskan, dalam surat pernyataan dukungan terhadap proyek pembangunan Awalolong ada dugaan manipulasi.
“Benar benar aneh, karena secara hukum formal penandatanganan dokumen pernyataan sikap tersebut tanpa mencantumkan nama lengkap. Ini cacat menurut hukum. Karena yang menandatangani dokumen tersebut bukan obyek subyek hukum dan susah dipertanggungjawabkannya. Sesunggunya orang orang yang menandatangani dokumen itu mencantumkan nama jelas sehingga mudah dimintai pertanggungjawabannya. Diduga ada manipulasi. Rekayasa dan penipuan,” ungkap Lukas Narek.
Memang dalam dokumen tersebut, ada tercantum 17 yang menamakan diri sebagai komunitas masyarakat adat Desa Baolangu. Dari 17 suku yang ditulis ada empat suku yang tidak menandatangani yakni Suku Lamablolok, Suku Ata Iku, Suku Demomg Or dan Suku Peni Rewot Or.
Sementara tiga belas suku yang lain yakni Suku Ata Ujan, Suku Ata Wuwur, Suku Langobelen, Suku Tena Uak, Suku Lolong Nama Wutu, Suku Langowejak, Suku Kwadaten, Suku Melu Elam, Suku Unarajan, Suku Lebangun, Suku Bala Or, Suku Tou Or dan Suku Kalang membubuhkan tandaangan tanpa ada nama yang menandatangani dokumen tersebut.
Selain itu, pernyataan sikap yang dibacakan oleh Gory Alexander, seorang PNS di Kantor Camat Ile Ape saat aksi tersebut memuat 14 pernyataan sikap.
Pernyataan Sikap
Komunitas masyarakat adat Baolangu dalam pernyataan sikap tersebut menyebutkan pihaknya sebagai mitra pemerintah yang memberikan dukungan secara tulus atas pembangunan Jeti dan Kolam Apung di Awalolong.
“Kami keempatbelas suku yang ada di Baolangu dengan tegas menyatakan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata untuk meneruskan pembangunan di Awalolong,” tulis mereka di Pernyataan sikap point kedua.
Pada point kesepuluh mereka menyatakan sikap bahwa kami suku Ata Ujan sesuai adat dan budaya yang kami miliki dengan ini menegaskan kepada pemerintah Kabupaten Lembata bahwa seremonial yang kami lakukan hanya untuk melaksanakan pembangunan sampai selesai dan apabila pelaksanaan pembangunan tidak sampai selesai maka hal hal yang terjadi akibat dari kegagalan atau tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab pihak pemerintah dan kontrator pelaksana.
Lebih jauh, dalam orasi yang dilakukan oleh Ali Kedang di depan Gedung DPRD Kabupaten Lembata, dia menyebut anggota DPRD Lembata bodoh sehingga dirinya hendak memberikan kuliah kepada para anggota DPRD terhormat, sayangnya semua anggota DPRD Lembata yang terhormat tidak sedang berada di tempat.
BACA JUGA :
Oknum PNS Di Lembata, Tinggalkan Tugas Demi Demo Dukung Awalolong
“Ada oknum anggota DPRD yang menyatakan tidak tau menahu soal dokumen APBD proyek Awalolong padahal sudah dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna. Ini sebuah pernyataan bodoh dan menyesatkan dari anggota DPRD. Dan karena kebodohan itu, saya mau panggil semua anggota DPRD Lembata hadir didepan dan saya memberikan kuliah gratis. Sayangnya mereka tidak ada ditempat padahal saya sudah mengirim surat kepada lembaga ini sejak hari senin lalu,” ungkap Ali Kedang lantang sembari mengakhiri orasimya setelah Gory Alexander menyerahkan pernyataan sikap kepada Sekwan DPRD Lembata. ***
sandro wangak
Lembata Lewo mete baat taan sare. Ayo bangun lembata dengan niat membangun jangan sampai dikemudian hari menyesal tak ada gunanya.
Lembata seberat apapun masalahnya marilah kita hungan gere hama-hama agar ringan dibahu enteng dijinjing.