Akibat pembatalan pemenang lelang kepada klien kami maka proses menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seluruh proses lanjutan termasuk mengerjakan proyek tersebut tidak berlanjut.
suluhnusa.com – Bupati Lembata kalah lagi. Demikian putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara perdata antara PT Sinar Lembata melawan Pemerintah Lembata. Copian Putusan Mahkamah Agung Nomor; 2661 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 diterima media ini Selasa, 26 Maret 2019. Amar putusan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Pemerintah Indonesia cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Lembata cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500.000,-
PT Sinar Lembata sebelumnya menggugat Pemerintah Kabupaten Lembata terkait Pembatalan proyek Multy Years tahun 2014-2016 yang dimenangkan oleh PT Sinar Lembata. Perkara Nomor 01/Pdt.G/2017/PN.LBT di Pengadilan Negeri Lembata dan di menangkan PT Sinar Lembata. Majelis Hakim menghukum Pemerintah Lembata membayar ganti rugi sejumlah Rp 300 juta. Atas putusan tersebut Pemerintah Lembata ajukan banding di Pengadilan Tinggi Kupang. Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata. Pemerintah Lembata ajukan Kasasi dan putusan kasasi Pemerintah Lembata kalah lagi, permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung.
Dalam perkara PT Sinar Lembata didamping Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Akhmad Bumi & Rekan. Sedang Pemerintah Lembata didampingi Bagian Hukum Setda Lembata.
Menurut Juprians Lamablawa, SH, MH dari Kantor Hukum Akhmad Bumi dan Rekan saat dihubungi media ini pada Selasa (26/3) membenarkan putusan Kasasi tsb yang menolak permohonan kasasi Pemerintah Lembata.
Menurut Jupri, pada tahun 2015 Pemerintah Lembata melalui Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata membatalkan PT Sinar Lembata selaku pemenang lelang atas Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Hadakewa-Lamalela-Bobu dengan Nilai Rp 8.931.334.000,00.-
Akibat adanya pembatalan tersebut, klien kami dirugikan karena paket pekerjaan yang telah dimenangkan tidak dapat dilanjutkan. Klien kami telah mengikuti seluruh proses dan tahapan Pengadaan sesuai mekanisme yang diatur dalam Dokumen Lelang dan Perpres Nomor; 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor; 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PT Sinar Lembata sudah dinyatakan sebagai Pemenang Lelang oleh POKJA Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Lembata dan telah diumumkan melalui Website LPSE NTT tanggal 02 Desember 2014.
Akibat pembatalan pemenang lelang kepada klien kami maka proses menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seluruh proses lanjutan termasuk mengerjakan proyek tersebut tidak berlanjut.
PT Sinar Lembata melalui kuasa hukum kantor Akhmad Bumi & Rekan mengajukan gugatan di Pengadilan TUN Kupang dan klien kami memenangkan. Pengadilan TUN Kupang mengabulkan seluruh permohonan penggugat dengan Putusan Nomor: 03/G/2015/PTUN-KPG tanggal 13 April 2015 dengan amar putusan Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat), berupa Surat Nomor; PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang diterbitkan Tergugat tentang pembatalan / gagal lelang kepada PT Sinar Lembata dan memerintahkan Plt Kepala Dinas PU untuk mencabut surat pembatalan tersebut dan mewajibkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat) untuk melanjutkan proses lelang paket pekerjaan peningkatan jalan multy years tahun 2014 untuk paket Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Hadakewa–Lamalela-Bobu Multy Years 2014-2016 dengan Nilai Penawaran sebesarRp 8.931.334.000,00.- (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan Pemenangnya PT SinarLembata sesuai Berita Acara Nomor: 08.03/PAN-BA.HP/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 27 Oktober 2015. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung dengan putusan No.; 76 K/TUN/2016 tanggal 3 Mei 2016 karena Pemerintah Lembata mengajukan kasasi.
Selain gugatan di TUN Kupang, klien kami juga menggugat PMH di Pengadilan Negeri Lembata dan PN Lembata mengabulkan sebagian permohonan PT Sinar Lembata dengan menghukum Pemerintah Lembata membayar ganti rugi Rp 300 juta. Dan Putusan tsb Pemerintah Lembata ajukan banding dan kasasi tapi baik banding dan kasasi Pemerintah Lembata kalah lagi, tandas Jupri.***
sandro wangak