Diduga Berzinah, Kades Mahal I dan JI Segera Dipanggil Polisi

suluhnusa.com – Kasus delik aduan terhadap kepala Desa Maha I berinisial LL masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sampai saat ini sudah tiga orang saksi yang diperiksa penyidik PPA Polres Lembata. Sementara LL dan JI akan dipanggil hari Senin, minggu depan.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanis Wila Mira, 21 September 2018, kasus itu telah diadukan Ikram kepada polisi. Polisi juga telah menindaklanjuti dengan memanggil para saksi ntuk dimintai keterangan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ditingkatkan ke penyidikan karena masih meminta keterangan para saksi termasuk Kepala Desa Mahal I berinisial LL dan JI,” ungkap Wila Mira.

Lebih jauh Wira Mila menjelaskan, kasus yang diadukan oleh suami JI Ikram Tahir Ikram ini tidak langsung menetapkan tersangka karena masuk dalam delik aduan dan bukan kategori kasus tangkap tangan.

 Karena Delik Aduan dugaan perzinahan yang mengakibatkan JI hamil, pada prinsipnya mesti ada dua alat bukti. Salah satu alat alat bukti sebagai petunjuk adalah berita acara pemeriksaan saksi. Selain itu, hasil keterangan pemeriksaan dokter terhadap JI juga menjadi petunjuk alat bukti sampai pada hasil pemeriksaan DNA anak dalam kandungan JI, apakah cocok dengan kepala desa Mahal I, LL.

Dan penyidik PPA Polres Lembata tetap menindaklanjuti kasus ini sampai ada penetapan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dan menurut rencana, Hari senin, 24 September 2018, Penyidik Polres Lembata akan memanggil JI dan LL untuk dimintai keterangan di Polres Lembata.

Mengenai saksi-saksi atas kasus itu, Yohanis menuturkan pada saat Tahir Ikram berada di Kalimantan, pada suatu malam, ada seorang warga bernama Abdul Gafur melihat seseorang mengendap-endap di dekat rumah JI sekitar pukul 23.00 malam.

“Saat itu saksi mengira ada pencuri yang masuk ke rumah JI melalui jendela. Dari ciri-cirinya, saksi tahu kalau yang mengendap-endap itu adalah oknum yang diduga sebagai kepala desa mahal. LL. Sambil menenteng sendal,” ujar Iptu Wira Mila.

Sementara itu, salah seorang keluarga dekat Ikram meminta Polisi untuk secepatnya menangani kasus ini, pasalnya keluarga sudah cukup bersabar dengan perlakukan Kepala Desa Mahal I, LL terhadap JI, Istri sah Ikram.

Ditemui di dirumahnya di Lamahora, 21 September 2018, keluarga Ikram yang meminta namanya tidak ditulis, tidak sepakat dengan penetapan tersangka menunggu pemeriksaan DNA anak.

“Kalau periksa DNA siapa yang minta ? Kalau polisi yang minta, semua biaya ditanggung polisi. Kami keluarga miskin. Kalau bukti DNA polisi harus menanggung biaya. Lalu kalau periksa DNA mesti menunggu sampai anak lahir, siapa yang bertanggungjawan jika terjadi sesuatu diluar dugaan ?,” tegasnya.

Diberitakan media ini sebelumnya Kepolisian Resort Lembata, 14 September 2018 menerima laporan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa di Lembata. Laporan ini tercatat di Polres Lembata denga nomor nomor SPTL/109/IX/2018/NTT/RES LEMBATA. sebagai pelapor, salah seorang warga Desa Panama, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Tahir Ikram  Ardiyansah (36).

Ikram mengadukan laporan dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Kades Mahal I, Berinisial LL dengan bersama istrinya JI.

sandro wangak

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *