Jaksa Diberi Kuasa Untuk Tagih Dana di Tiga Desa

Beranda » Hukum » Jaksa Diberi Kuasa Untuk Tagih Dana di Tiga Desa

suluhnusa.com – Menindaklanjuti temuan Inspektorat Lembata, dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa sejak otonomi Lembata samai tahun 2016, Kejaksaan Negeri Lembata di beri kuasa khusus untuk melakukan penagihan.

Langkah ini dilakukan oleh Inspektorat karena pendekatan persuasif dan petunjuk yang dilakukan oleh pihak inspektorat tidak diindahkan oleh beberapa kepala desa di Kabupaten Lembata.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Lembata, Drs. Fransiskus Emi Langoday, kepada wartawan di ruangan kerjanya, 6 Desember 2017. Emi Langoday menjelaskan, salah satu penyebab penyalagunaan dana desa karena sumber daya aparat desa belum paham benar terkait pengeolaan dan pertanggungjawaban dana desa. Bahkan temuan di lapangan pendamping desa belum maksimal mekakukan pendampingan terkhusus soal pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa.

Memang, pendampingan dan bimbingan teknis dan berbagai upaya lain yang dilakukan oleh Badan pemberdayaan Masyarakat desa akan tetapi belum bisa mengurangi kesalahan pengelolaan dana desa di kabupaten Lembata.

Terkait temuan, Emi Langoday memluruskan, bahwa Rp. 1,8 M, bukan angka temuan di tahun 2016 saja, tetapi merupakan akumulasi dari temuan sebelumnya bahkan sejak tahun Lembata ini baru pertama kali otonomi.

“Saya mau luruskan bahwa angka temun 1,8 M seperti yang disampaikan oleh Pa wakil Bupati sebeumnya bukan temuan penyalagunaan tahun 2016 tetapi merupakan akumulasi dari temuan sejak Lembata ini berbentuk otonomi,” tegas Emi Langoday.

Dan untuk meriview laporan pertanggungjawaban serta petunjuk tekni, pihaknya awal tahun 2017 sudah melakukan evaluasi monitoring yang terkonsenrasi di ibu kota kecamatan masing masing. Selain evaluasi, review dan monitoring, pihak inspektorat juga sudah melakukan langkah pendekatan persuasif terhadap para kepala desa.

Ternyata sampai, awal Desember 2017 masih ada kepala desa yang tidak ada niatan secara sadar memperbaiki kekeliruan sesuai arahan Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday dan petunjuk perbaikan pihak Inspektorat.

“Memang ada beberapa kepala desa yang sudah datang berkonsultasi dan melakukan perbaikan serta penyetoran. Tetapi sebagian besar kepala desa masih kepala batu. Walau kepala batu kita tetap mendekati mereka dengan langkah persuasif,” ungkap Emi Langoday.

Menurut Emi Langoday, tiga desa yang diberi kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Lewoleba untuk melakukan penagihan adalah Desa Merdeka, Desa Baobolak dan Desa Waienga. Kuasa khusus yang diberikab kepada Kejaksaan ini, bukan untuk ditangani secara hukum tetapi melakukan penagihan dan pendekatan secara persuasif juga. Untuk Desa Merdeka, Kepala Desanya sudah memiliki niat baik melakukan penyetoran dan diberikan penegasan untuk menganggarkan kembali pada tahun 2018.

“Karena dana yang disetor oleh para kepala desa tersebut akan dikembalikan ke kas desa,” ungkap Emi.

Sementara untuk desa yang lain, pihak Inspektorat kembali mengeluarkan surat Surat penegasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan APIP Nomor TUK. 900 / 3142 / Inspektorat / XII / 2017, tertanggal 6 Desember 2017 ditujukan kepada seluruh camat untuk segera memerintahkan kepada para kepala desa di wilayah masing masing agar bisa menyelesaikan sampai akhir tahun ini. (sandrowangak)

Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *