SULUH NUSA, LEMBATA – Penetapan 2 (dua) Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekiranya pukul 11.00 Wita Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah menetapkan terhadap 2 (dua) orang Tersangka inisial NN selaku Kepala Desa dan Tersangka inisial PPL selaku Bendahara Desa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Penetapan Tersangka tersebut didasarkan pada hasil Ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata dan hasil dari Ekspose perkara tersebut adalah Tim Penyidik telah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang cukup dan berkesimpulan bahwa yang bertanggung jawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021 adalah Tersangka inisial NN dan Tersangka inisial PPL.
Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) Saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga. Terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut Tim Penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga Fiktif diantaranya terdapat pengeluaran atas belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Berdasarkan temuan tersebut Tim Penyidik melalui Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata.
Berdasarkan surat Inspektur Daerah Nomor: Inspek.700/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Batu Kecamata Ile Ape telah diuraikan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021 yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai RP 186.559.442,00 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka inisial NN dan Tersangka inisial PPL yang didampingi oleh Pensehat Hukum.
Dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Tersangka inisial NN dan Tersangka insial PPL dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas kelas III Lembata.+++rilis kejari Lembata/sandro.wangak