SULUH NUSA, LEMBATA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lembata melakukan Rapat Kerja bersama pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Rapat Media Center Bawaslu Kabupaten Lembata, Senin, 26 Februari 2024.
Rapat dihadiri oleh Penasehat Sentra Gakkumdu Lembata Thomas Febry Bayo Ala (Febry), Pembina Sentra Gakkumdu Muhammad Rifai dan Muchamad Rafiq Siswanto, Koordinator Sentra Gakkumdu I Wayan Pasek Sujana serta Anggota Sentra Gakkumdu.
Rapat membahas terkait beberapa laporan pasca pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Lembata.
Febry menggambarkan terkait beberapa aduan atau laporan yang sudah dan sedang ditangani oleh Bawaslu Lembata dan Panwaslu Kecamatan.
“Terdapat 11 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diadukan, 2 diantaranya yang berpotensi mengarah kepada dugaan tindak pidana pemilu, sehingga dalam penanganannya pengawas pemilu melibatkan Sentra Gakkumdu. Namun demikian, laporan sedang dalam penanganan.” Imbuh nya.
Terhadap gambaran yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lembata Ini, Pembina, Koordinator serta anggota Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa jikalau memenuhi adanya unsur pidana maka akan dilakukan proses lebih lanjut.
Untuk Sentra Gakkumdu Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, pada pasal 6 ayat (3) menjelaskan bahwa Gakkumdu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
Lebih jauh Bayo Ala menjelaskan laporan yang masuk ke bawaslu sekitar 11 laporan. Dua laporan direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang. Dan dua laporan ditindaklanjuti dengan menyerahkan kepada Gakkumdu Lembata karena berpotensi pidana pemilu.
“Yang masuk 11 Laporan. dari 11 laporan itu ada yang berupa laporan resmi dan surat aduan. Ada 2 laporan yang ada indikasi dugaan pidana yaitu dari Panama TPS O2 dan TPS 5 Lewoleba Utara”, ungkap Bayo Ala, kepada SuluhNusa.Com, 26 Februari 2024.+++sandro.wangak