SULUH NUSA, LEMBATA – SEBANYAK 29 Desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Lembata mendapat tamabahan dana desa tahun 2023 dari Pemerintah Pusat.
Untuk Kabupaten Lembata, sebanyak 29 Desa yang mendapat alokasi tambahan dana desa tahun 2023 yaitu Desa Boli Bean, Desa Lerek, Desa Nubahaeraka, Desa Ile Kerbau, Desa Kolipadan, Desa Napasabok, Desa Petuntawa, Desa Kolontobo, Desa Watodiri, Desa Lamawara, Desa Riangbao, Desa Hadakewa, Desa Baolangu, Desa Belobatang, Desa Waijarang, Desa Pada, Desa Lite Ulu Mado, Desa Bakalerek, Desa Mahal, Desa Loyobobor, Desa Lamalera B, Desa Wulandoni dan Desa Todanara, Desa Twaowutung, Desa Penekene, Desa Lolong, Desa Atawai, Desa Wuakerong, Desa Labalimut.
Kepala Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Karolus Kopong Payong yang ditemui di Lewoleba, 26 September 2023 mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat melalui Kementrian desa dan Kementrian Keuangan RI.
“Saya sebagai salah satunya kepala desa yang mendapat dana tambahan dari pemerintah pusat memberikan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah pusat. Karena sudah memberikan tambahan anggaran kepada desa tahun 2023. Ini menjadi menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja”, ungkap Kopong Payong.
Selain mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, Kopong Payong juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lembata, DPRD Kabupaten Lembata, Dinas PMD Kabupaten Lembata dan Pendamping desa karena sudah memberikan dukungan kepada pemerintah desa dan aparat desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desa.
Ia berkomitmen untuk menggunakan dana tambahan ini digunakan sebaik baiknya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat karena ini uang rakyat.
Payong menjelaskan pada tahun 2022, Desa Pada mendapat transferan dana desa sebesar Rp. 765.000.000 diperuntukan 40 Persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan dan ternakternak, 8 persen dana covid dan sisanya 30 persen untuk pembangunan infrastruktur dan kesehatan.
“Semua kegiatan ini berjalan sesuai aturan dan kami masuk 2023 Desa Sukalisa bersama beberapa desa di Kabupaten Lembata”, ungkap Kopong Payong.
Ia berkomitmen untuk menggunakan sebaik baiknya dana desa yang diluncurkan dari pusat ke desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dilansir dari laman website DJPK Kemenkeu – https://djpk.kemenkeu.go.id/ menyebutkan rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp 814,72 triliun, dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp136,26 triliun.
Selain itu Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,80 triliun terdiri atas: DAK Fisik sebesar Rp53,42 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan; DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat
“Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan Tunjangan Guru, serta pemisahan dana BOK menjadi Dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran; dan Hibah Daerah sebesar Rp2,08 triliun”, tulis dalam website Kemenkeu.
Rincian lain Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp17,24 triliun, Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun, Dana Desa sebesar Rp70,00 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota, Insentif Fiskal yang sebelumnya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp8,00 triliun yang dilakukan melalui dua periode untuk Kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan Kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun, dengan mempertimbangkan klasterisasi Kapasitas Fiskal Daerah.
“Alokasi insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya dibagi menjadi insentif fiskal untuk daerah berkinerja baik sebesar Rp3,0 triliun; dan insentif fiskal untuk daerah tertinggal berkinerja baik sebesar Rp1,0 triliun,” dalam website resmi Kemenkeu. +++