SULUH NUSA, LEMBATA – SEBANYAK 144 Desa di Kabupaten Lembata belum cari dana desa tahap I. Mirisnya sudah hampir setengah tahun, proses posting APBDes belum selesai di Dinas PMD Lembata. Soal ini bermula dari Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan yang diduga gegabah saat tanda tangan dokumen APBD dan Peraturan Bupati. Kok bisa?
Data yang dihimpun SuluhNusa.com (weeklyline media network), Jumad, 3 Mei 2024 menyebutkan, Penjabat Bupati Lembata, saat membubuhkan tandatangan pada dokumen APBD 2024 dan Peraturan Bupati tidak teliti dan jeli melihat ada perbedaan angka Alokasi Dana Desa.
Perbedaan angka dalam dua dokumen negara ini sangat jangggal dan besarnya kurang lebih 3 milyar.
Perbedaan angka besaran ADD antara Perda APBD 2024 dan keputusan Bupati nomor 117/2024 terdapat selisih angka, dalam perda 49 M sedangkan Keputusan Bupati 46 M, selisih 3 M.
Anggota DPRD Lembata, Fraksi Golkar, Piter Bala Wukak mengungkapkan kejanggalan ini patut dicurigai sebagai sebuah kesengajaan.
Parahnya, tindakan pemotongan ADD sudah pernah menjadi masalah di tahun 2023 yang imbasnya Lembata kena Pinalti dari Pemerintah Pusat.
“Mereka melakukan kesalahan yang sama. Tahun lalu dan tahun 2024.Ini sebuah kejanggalan yang sangat buruk karena ketidaksesuaian angka yang signifikan dalam dua dokumen yang sama sama legal. Masa Bupati buat keputusan tanpa baca Perda? Padahal Lembata sudah pernah kena sanski pemotongan DAU hanya karena besaran ADD tidak sesuai perintah regulasi”, tegas Bala Wukak.
Menurut Bala Wukak, APBD itu dokumen yang disepakati dan disetujui oleh DPRD dengan Pemerintah, oleh karena itu Piter meminta kepada Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan untuk tidak sewenang wenang
“Jangan sewenang wenang karena penjabat bukan undang undang tapi pelaksana peraturan. Termasuk pelaksana Perda APBD. Terus kenapa angka ADD dalam Perbup tidak sesuai dengan APBD 2024”, tegas Bala Wukak.
Anehnya lagi, dirinya sebagai anggota DPRD yang memiliki kewenangan anggaran merasa aneh dengan APBD Lembata yang sudah ditetapkan dari Bulan Desember tahun 2023 tapi sampai saat ini pemerintah belum menjalankannya justru ada upaya untuk mengutak- atik sesuai selera.
Menurutnya, apapun pergeseran atau perubahan harus sepengetahuan DPRD karena ini dana APBD II bukan DIPA Kementrian yg digeser sesuka hati.
Terkait dana desa yang sampai saat ini belum cair Bala Wukak, menilai penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan gagal.
“Temuan komisi satu justru penjabat masih menggunakan Perbup yg angkanya lebih rendah dari angka APBD, itu artinya dia tidak serius mengurus Lembata, kita berharap Mendagri menggantinya di Bulan Mei karena gagal dan kami dewan telah membuat laporan resmi ke kemendagri”, ungkap Bala Wukak.
Bala Wukak juga menyoroti terkait pemotongan dana pemondokan dan transportasi dewan harus pakai kajian bukan perbandingan kabupaten lain karena tingkat kemahalan tiap daerah itu beda.
“Kami setuju mau diturunkan harus pakai kajian bukan ikut pejabat pusat punya mau karena dia Penjabat bukan undang- undang. Semua di negara ini pakai aturaan bukan sewenng wenang penjabat. Kami akan mengunggu beliau di Paripurna untuk menjelaskan alasan dia menurunkan angka dan salah menerapkan APBD tahun 2024”, tegas Wukak.
Klarifikasi Kepala Dinas PMD Lembata, Yos Raya Langoday, atas pertanyaan SuluhNusa kepada Penjabat Bupati Lembata dalam video wawancara, 2 Mei 2024.
“Ade, Terimakasih telah berpartisipasi dalam proses percepatan pencairan DD ini. Hanya sekedar catatan : Ade dapat pembicaraan atau keputusan dari mana dan keluar dari mulut siapa yang mengatakan bahwa rapat dengan APDESI kemarin diputuskan cair tanggal 15 Juni ?? Tentu hal ini bertentangan dengan petunjuk Bupati dan janji saya ke Bupati yakni Minggu ke dua bulan Mei. Saya dengar terlalu ironis sepertinya sedang mengadudomba saya ke Bupati. Yang keluar dari mulut saya tangg 15 Juni itu adalah batas akhir pencairan tahap I. Mohon maaf kalau saya klarifikasi ini. Media punya hak menulis dan bertanya tapi ingat, Kami juga punya hak jawab dan klarifikasi”, tulis Yos Raya kepada SuluhNusa.Com, 2 Mei 2024, Pkl. 29.34 melalui pesan WhatsApp.
Video Wawancara dengan Penjabat Bupati Matheos Tan, 2 Mei 2024
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Lembata, Klemens Kwaman dalam pertemuan bersama Kepala Dinas PMD Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday, mengkuatirkan keterlambatan pencairan dana desa ini mengakibatkan rendahnya penyerapan dana desa.
Klemens menegaskan pihaknya sejauh ini tetap melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan di desa sebagaimana mestinya walau tanpa uang.
“Walau roda pemerintahan di desa nyaris lumpuh tetapi kami tetap bekerja. Karena tidak ada anggaran. Kerja karena pengabdian. Kondisi seperti ini tetapi kami tetap bekerjabekerja”, ungkap Keamanan uang juga merupakan Kepala Desa Hadakewa, Kecamatan Lebatukan ini.
Ia meminta agar deadline waktu proses posting APBDes jangan terlalu lama sehingga pencairan dana desa tahap I segera dilakukan.
“Sisa 7 bulan. Sehingga dikuatirkan tidak mampu menyerap anggaran. Deadline waktu jangan terlalu lama sehingga pencairan tahap I segera di lakukan”, tegas Kwaman.
Untuk diketahui Lembata menjadi Kabupaten yang paling terakhir belum mencairkan dana desa tahap I tahun 2024.+++sandro.wangak