
suluhnusa.com – Karena dalam amar putusan majelis hakim yang memimpin sidang perkara a quo, menerima eksepsi para tergugat untuk seluruhnya, dan menyatakan gugatan para penggugat tidak jelas, kabur (absur libel), oleh karena dalam posita gugatannya tidak sinkron dengan petitum gugatannya oleh sebab itu gugatan para penggugat tidak dapat di terima.
Sidang dengan para Tergugat Bupati Lembata, cq Camat Omesury, cq Kepala Desa Kaohua,dkk menunjuk Penasihat Hukumnya Juprians Lamablawa, SH., MH dan Emanuel Belida Wahon, SH dari Law Firm Akhmad Bumi dan Rekan, Majelis Hakim dalam amar putusannya, mengadili menerima eksepsi para tergugat, menolak seluruh gugatan para penggugat, menghukum para penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Itu artinya perkara perdata dengan no reg. 08/Pdt.G/2017/PN.LBT yang di pimpin oleh Ketua Majels Hakim Yogi Dulhadi, SH., MH, hakim anggota masing-masing Afhan Rizal Alboneh,SH dan Arta Aryo Putranto, SH, M. Hum dimenangkan oleh para tergugat, Bupati Lembata, Cs.
Dengan demikian para penggugat, Abdul Hasan A. Lamahering, dkk kalah di Meja Hijau.
Sidang berjalan hikmat, para hadirin begitu mengikuti setiap kalimat yang dibacakan majelis hakim secara bergantian. Dan dalam amar putusan majelis hakim yang memimpin sidang perkara a quo, dalam pertimbangan majelis hakim, menerima eksepsi para tergugat untuk seluruhnya, dan menyatakan gugatan para penggugat tidak jelas, kabur (absur libel), oleh karena dalam posita gugatannya tidak sinkron dengan petitum gugatannya oleh sebab itu gugatan para penggugat tidak dapat di terima.
Kepala Desa Kaohua Saleh Wahit, S. Sos ditemui di Pengadilan Negeri Lembata, menyampaikan kepada media ini bahwa Pihaknya sangat berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Tim Penasihat Hukum.
“Kalau tidak ada Penasihat Hukum kami mungkin kami tidak tau nasib Balai Posyandu di kampung kami, dan mungkin saja segala fasilitas lublik juga akan digugat oleh mreka (para penggugat). Mewakili masyarakat desa Kaohua Buyasuri, kami sangat-sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim, masyarakat sekarang sudah bisa tenang dalam menjalankan aktifitas didesa,” jelas Saleh.
Lain hal dengan Kepala Desa Atulaleng Muhamad Zainudin (tergugat 4) mengungkapkan, putusan ini merupakan kado akhir tahun buat para Penggugat. Dengan putusan ini kehidupan masayarkat bermasyarakat menjadi lebih tentram.
Juprians Lamabelawa dan Emanuel Belida Wahon, pengacara para tergugat, meminta pemerintah daerah Kabupaten Lembata, agar lebih tanggap fasilitas umum yang berpotensi digugat.
Sebab, menurut mereka, untung pihak tergugat menang di pengadilan, bila kalah maka pasti akan muncul pihak lain yang melakukan gugatan yang sama terhadap fasilitas dan bangunan umum di Kabupaten Lembata. (sandrowangak)