Menang di PN, Ini Catatan Kritis Pengacara Untuk Pemda Lembata

suluhnusa.com –Perkara tanah puskesmas Koahua, Hasan Lamahering VS Pemerintah Kabupaten Lembata dimenangkan Pemda Lembata, tetapi mendapat catatan kritis dari para pengacara.

Abdul Hasan A.  Lamahering, dkk kalah di Meja Hijau. Bahwa Gugatan Abul Hasan A. Lemahering,dkk terhadap Bupati Lembata,  dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata, dalam sidang di PN Lembata, 4 Desember 2017.

Perkara perdata dengan no reg. 08/Pdt.G/2017/PN.LBT yang di pimpin oleh Ketua Majels Hakim Yogi Dulhadi, SH., MH, hakim anggota masing-masing Afhan Rizal Alboneh,SH dan Arta Aryo Putranto,  SH, M. Hum.

Sidang berjalan hikmat,  para hadirin begitu mengikuti setiap kalimat yang dibacakan majelis hakim secara bergantian. Dan  dalam amar putusan majelis hakim yang memimpin sidang perkara a quo, dalam pertimbangan majelis hakim, menerima eksepsi para tergugat untuk seluruhnya,  dan menyatakan gugatan para penggugat tidak jelas,  kabur (absur libel),  oleh karena dalam posita gugatannya tidak sinkron dengan petitum gugatannya oleh sebab itu gugatan para penggugat tidak dapat di terima.

Sidang dengan para Tergugat Bupati Lembata, cq Camat Omesury,  cq Kepala Desa Kaohua,dkk menunjuk Penasihat Hukumnya Juprians Lamablawa, SH., MH dan Emanuel Belida Wahon, SH dari Law Firm Akhmad Bumi dan Rekan, Majelis Hakim dalam amar putusannya, mengadili menerima eksepsi para tergugat,  menolak seluruh gugatan para penggugat,  menghukum para penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Juprianus Lamablawa, SH, MH dan Emanuel Belida Wahon, SH yang ditemui di Lewoleba, 5 Desember 2017, menjelaskan kliennya tentu sangat-sangat berterima kasi kepada Tuhan atas tuntunanNya melalui tangan Majelis Hakim akhirnya perkara ini bisa sampai kepada putusan.

“Segala upaya pembuktian secara hukum telah kami lakukan secara optimal dan kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri. Kejujuran pasti menemukan jalan kebenaran,” terang Lamabelawa.

Walau senada dengan Juprianus, Emanuel Belida Wahon memberikan catatan kritis kepada pemerintah Kabupaten Lembata. Menurut Wahon, pemerintah mestinya jeli dan tanggap terhadap semua persoalan yang terjadi di masayarakat terkait bangunan fasilitas umum yang berpotensi bermasalah dan digugat.

Langkah yang mesti dilakukan pemerintah adalah, mendata dan mengindentifikasi bangunan dan fisilitas umum yang berpotensi digugat, agar di mediasi bersama dan tidak berdampak sampai ke pengadilan.

“Kasus puskesmas Koahua merupakan bukti pemerintah lembata tidak tanggap terhadap semua potensi masalah yang terjadi di masyarakat. Sebab, bila tanggap dan ada langkah konkrit penyelesaian maka tidak ada perkara di Pengadilan dan dapat diselesaikan secara baik baik di lapangan,” ungkap Belida Wahon.

Juprians Lamabelawa pun memberikan catatan kritis. Selain kepada pemerintah agar lebih tanggap dalam mengidentifikasi masalah serupa Puskesmas Koahua, dirinya juga meminta kepada masyarakat agar janga lagi menggugat tanah  yang sudah didirikan bangunan dan fasilitas untuk kepentingan umum. Sebab, bila itu terjadi dirinya bersama rekan akan berdiri paling depan memberikan pembelaan terhadap kepentingan umum.

Karena prinsip beracara yang dipegang, demikian Lamabelawa, adalah jujur membela kepentingan umum bukan asas kepemilikan.

Sementara itu, dalam sidang di PN Lewoleba, setelah mendengar amar putusan pihat penggugat, Abdul Hasan A.  Lamahering, dkk langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan salam kepada majelis hakim. Atas putusan ini,  kedua belah pihak diberikan kesempatan 14 hari oleh KUHAPerdata untuk menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. (sandrowangak)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *