suluhnusa.com – Pengelolaan Keuangan Desa harus berdasarkan beberapa prinsip dan asa berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam UU Desa dan peraturan terkait lainnya dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengelolaan Keuangan Desa harus dilakukan secara Transparan, Akuntabel, Partisipatif dan Tertib dan Disiplin Anggaran.
Hanya saja berdasarkan evaluasi pengelolaan keuangan desa periode 2015 dan 2016, ada beberapa desa di Lembata yang diberikan raport merah oleh Inspektorat Lembata.
Berdasarkan Laporan pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan dana desa tahun 2015 dan tahun 2016, Inspektorat Lembata menemukan ada sektar 30 desa yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana desa.
Hal ini disampaikan Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, kepada suluhnusa.com, usai memimpin rapat bersama, seluruh kepala desa dan Ketua BPD di Kuma Resort, beberapa waktu lalu.
Sunur mengungkapkan, Dana desa harus dikelolah berdasarkan prinsip dan asas pengelolaan keuangan desa yakni Transparan, Akuntabel, Partisipatif dan Tertib dan Disiplin Anggaran.
“Dana Desa harus dikelolah berdasaran asas dan prinsip transparan, Akuntabel, Tertib dan Disiplin. Artinya empat hal ini menjadi pedomaan. Sayangnya, laporan Inspektorat kepada saya bahwa ada sekitar ttiga puluh desa yang bermasalah dalam pengelolaan dana desa,” ungkap Sunur.
Lebih jauh Sunur menguraikan laporan Inspektorat, menyebutkan dari 30 desa yang terindikasi bermasalah ada sekitar sepuuh desa yang bermasalah berat dalam pengelolaan dana desa tahun 2015 dan 2016.
“Ada sepuluh desa yang berdasaran evaluasi dan laporan Inspektorat yang bermasala berat. Saya mmenjadi kasihan dengan kepala desa di sepuluh desa tersebut. Inpektorat sudah memberitahukan kepada saya nama sepuluh desa itu,” kata Sunur.
Untuk itu, Sunur meminta kepada 147 Kepala Desa dan 12 Kelurahan di Lembata untuk mengelolah dana desa dengan baik dan tertib agar tidak bermasalah dan bersentuhan dengan hukum.
Sunur menjelaskan dirinya sedang mencari solusi untuk bisa mengatasi masalah di sepuluh desa tersebut.
Prinsip prinssip pengelolaan keuangan dana desa pertama, transparan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan uang tidak secara tersembunyi atau dirahasiakan dari masyarakat, dan sesuai dengan kaedah-kaedah hukum atau peraturan yang berlaku.
Kedua, Akutabel menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APB Desa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Keuangan Desa yang Partisipatif, dengan adanya perlibatan sejak awal, maka semua dana desa dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan warga, bukan keinginan dari pemerintah desa bersama elit-elit desa. Sehingga, semua hak-hak masyarakat desa dapat terpenuhi dengan sendirinya akan tumbuh rasa memiliki dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan desa.
Keempat, Keuangan Desa yang tertip dan disiplin anggaran perwujudan keuangan desa yang tertip dan disiplin anggaran, maka harus pengelolaan dana desa harus taat hukum, harus tepat waktu, harus tepat jumlah, dan sesuai dengan prosedur yang ada. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan, dan meningkatkan profesionalitas pengelolaanya.***
sandrowangak