suluhnusa.com-Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan para pasangan bakal calon kepala daerah ditiga kabupaten/kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur Rabu, 28 September 2016 dilakukan secara terturup bagi awak media.
Pihakn RSUD Prof. DR. WZ. Johanez tiba di kantor KPUD NTT sekira Pkl. 18.45 sebelum sembari menunggu kehadiran Ketua BNN Provinsi NTT dan Psikolog Santi dari HIMPSI NTT.
Sebelum rapat dimulai dan ditutup untuk awak media, Kepala BNN Kombes Drs. Sulistiandriatmoko, M.Si menegaskan bahwa dokumen hasil dari BNN Provinsi NTT sudah lengkap sesuai hasil pemeriksaan.
Dan hasil itu siap diserahkan kepada KPUD penyelenggara pemilu. Akan tetapi dokumen ini adalah dokumen rahasia. Dan tidak boleh sampai bocor ke publik apalagi media.
“Dokumen ini adalah dokumen rahasia. Kami menyerahkan kepada KPUD. Apabila bocor maka kami akan meminta pertanggungjawaban KPU. KPU harus.bertanggungjawab kalau bocor”, tegas Sulis.
Beberapa menit setelah Kombes Sulis menegaskan hal tersebut, para awak media dan pihak yang tidak berkepentingan diminta untuk keluar dari ruangan pleno. Rapat pleno penyerahan ditutup dan diserahkan kepada KPUD Kota Kupang, Flotim dan Lembata yang menyelenggarakan pilkada.
Komisioner KPUD Kabupaten Lembata, Bernabas Marak, kepadan suluhnusa.com, Rabu, 28 September 2016 usai menerima dokumen rahasia itu mengaku dirinya juga tidak mengetahui hasil dari pemeriksaan kesehatan para pasangan bakal calon yang mengikuti Pilkada Lembata.
Marak mengungkapkan dokumen itu masih tersegel dan dinyatakan rahasia sampai tanggal 30 September 2016.
“Hasil pemeriksaan kesehatan ini masih rahasia dan tersegel. Dan kami akan menyampaikan kepada partai koalisi dan paket calon tanggal 30 September 2016. Kami menyampaikan dalam bentuk surat resmi.”, ungkap Marak.
Sebab setelah tahapan pemeriksaan kesehatan, proses selanjutnya adalah tahapan perbaikan. Dan tahapan perbaikan ini dihitung sejak tanggal 30 September sampai dengan 4 Oktober.
Lebih jauh Marak menjelaskan, pada tahapan perbaikan itu KPU akan memberitahukan kepada pasangan bakal calon dan partai koalisi untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi termasuk mengganti bakal calon dan/atau pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos kesehatan. (sandrowangak)
