suluhnusa.com_Wilfrida Soik, TKI asal NTT bebas dari hukuman mati, tetapi belum bebas. Masih menunggu pengampunan dari Sultan Kelantan.
Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, YA Dato’ Azmad Zaidi bin Ibrahim memutuskan Wilfrida tak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap majikannya pada bulan Desember 2010 lalu.
“Pertimbangan atas putusan tersebut adalah bahwa WS mengalami gangguan kejiwaan saat pembunuhan terjadi. Hakim memerintahkan agar WS dirawat di Rumah Sakit Jiwa sampai adanya pengampunan dari Sultan Kelantan,” demikian siaran pers KBRI Kuala Lumpur, yang dikirim melalui email kepada suluhnusa.com, 25 Agustus 2015.
Menurut KBRI, hakim menyampaikan pertimbangan bahwa Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membuktikan bahwa usia Wilfrida Soik saat kejadian belum genap 18 tahun.
Menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, ini berarti Soik tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang Anak-Anak. Di sisi lain Hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim berhasil membuktikan bahwa WS yang melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan melakukan 42 tusukan.
“Dengan demikian, tuntutan JPU berdasarkan pasal 300 Undang-Undang Pidana Malaysia terbukti. Selanjutnya Hakim menyampaikan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pengacara di persidangan, tindakan pembunuhan dilakukan WS karena adanya gangguan kejiwaan sementara, yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuan WS (acute and transient psychotic disorder),” jelas KBRI.
Selain itu, faktor Intelligence Quotient (IQ) WS yang sangat rendah menyebabkan WS tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Hakim memutuskan bahwa WS tidak bersalah atas kondisi jiwanya dan karenanya harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan dan mendapatkan pengampunan dari Sultan untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia,” tulis KBRI dalam siaran persnya.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara soal status terakhir dari Wilfrida Soik. Dia mengatakan, perempuan asal NTT ini belum bebas.
“Status terakhir karena JPU menarik tuntutan banding maka keputusan mahkamah sebelumnya menjadi sah,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya Selasa, 25Agustus 2015.
“Walfrida belum bebas dan menunggu rekomendasi dokter sampai dia dinyatakan sehat dan mendapat pengampunan dari Sultan,” imbuh dia.
Wilfrida, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu terancam hukuman mati lantaran dituduh membunuh majikannya. Wilfrida sempat dinyatakan bebas dari hukuman mati karena perbuatannya dilakukan atas dasar gangguan kejiwaan.
Putusan tersebut dinyatakan pada sidang banding kasus Wilfrida yang digelar Selasa ini di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia.
Keputusan itu menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.
Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan, Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.
Yang jelas, dengan telah berakhirnya proses hukum Wilfrida, maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, Wilfrida melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.
Diberitakan, Sidang Mahkamah Rayuan Putrajaya akhirnya menghasilkan rasa keadilan bagi Wilfrida Soik, dimana Jaksa Penuntut Umum akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida.
Hal ini tentu memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014 lalu. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Bagi Migrant CARE putusan bebas tersebut memang layak dan seharusnya diberikan kepada Wilfrida Soik karena tindakan yang dilakukan terhadap majikannya hingga meninggal adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan yang dialaminya,” kata Direktur Eksekutif Anis Hidayah.
Selain itu pada saat kejadian usia Wilfrida masih dibawah umur (belum genap 18 tahun). Dengan demikian ini Wilfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.
Putusan bebas Wilfrida Soik disaksikan langsung oleh Probowo Suabianto, Ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Migrant CARE mengapresiasi semua pihak yang memberikan kontribusi nyata selama proses hukum kasus Wilfrida sejak akhir tahun 2010 diantaranya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI Kuala Lumpur, Migrant CARE Malaysia (Alex Ong), Anggota DPR RI 2009-2014 (Eva Kusuma Sundari, Rieke Dyah Pitaloka, Poempida Hidayatullah, Pramono Anung), Anggota DPD RI Dapil NTT 2009-2014 (Lerry Mboeik), Anggota DPRD Belu 2009-2014 (Magdalena Tiwu), Komnas Perempuan, Keuskupan Atambua, Vivat Indonesia (Romo Paul), Change.org, Komunitas Lintas Agama, Melanie Subono dan para pendukung petisi #SaveWilfrida. (sandro wangak)
