Peni Boli : Saya Merantau Untuk Cari Uang

suluhnusa.com_Kepolisian resor Flores Timur Jumad, akhir September 2014 berhasil mengagalkan sebelas (11) orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin mengadu nasib di negeri perantauan Sabah Malaysia. Kesebelas orang ini digagalkan keberangkatnya pada jumad pagi dipelabuhan Waiwerang Kecamatan Adonara Timur saat hendak naik kapal motor dari Waiwerang menuju Pelabuhan Lewoleba.

Mereka berasal dari tiga (3) kecamatan berbeda yakni, kecamatan Witihama, Kecamatan Wotan Ulumado, dan Kecamatan Adonara Tengah. Kesebelas Calon TKI itu diantaranya; Yohana Kibi (45) tahun, Winie Florida Peni Laga (21), Edel Frudis Benga Borok (19), Natalia Ose Geli (26), Lelita Nasiria (25) asal Honihama Desa Tuwagoetobi, Hironima Kewa (39), Marselinus Masan (37), Rofin Payon (32) asal Desa Mewet Kecamatan Wotan Ulumado, Fasilitas Surat Payon (18), Katarina Abo (32), dan Martina Peni Boli berusia 38 tahun.

Rofin Payon salah satu korban saat ditemui di polres Flotim mengatakan bahwa bersama teman- temannya dari Desa Mewet digagalkan keberangkatan ke Lembata oleh polisi pada polsek Adonara Timur di Pelabuhan Waiwerang.

“Kami datang dari kampung kami dengan menggunakan mobil taksi. Sampai di Pelabuhan Waiwerang, pas saat mau turun kami ditahan dan ditanyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) kami oleh Polisi. Masing- masing kami kemudiaan mengeluarkan KTP kami.Kami kemudiaan ditanya tujuan keberangkatan kami, diantara teman – teman kami mengaku bahwa mereka akan pergi merantau ke Sabah. Saya sendiri bukan ke Malaysia tetapi ke Kalimantan. Kami sudah membeli Tiket seharga Rp. 520.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) sambil menunjukan tiket ditangannya.Saya sendiri heran, saya yang merantau di Kalimantan dalam wilayah Indonesiapun digagalkan keberangkatan saya, heran saya,” ungkapnnya.

Lanjut Rofin Payong, saat kami di tahan dipelabuhan Waiwerang ada kurang lebih sekitar sembilan (9) orang teman – teman kami dari satu kampung tidak ditahan, mereka saat ini sudah berada dipelabuhan Lembata menunggu kapal dan siap berangkat Lembata tujuan Nunukan. Setelah ditahan dan dimintai keterangan di Pelabuhan Waiwerang, kami kemudian diantar dengan menggunakan mobil Pic Up dikawal mobil polsek Adonara Timur, dari Waiwerang ke Larantuka via Penyebrangan Wailebe – Pelabuhan Larantuka seterusnya hingga sekarang ini di tahan di Polres Flores Timur untuk dimintai keterangan.Kami ditanyai seputar kelengkapan berkas yang harus dipegang saat ingin merantau atau menjadi Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri. Berkas itu diantaranya, Pasport, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan Surat Permandiaan, serta tempat tujuan merantau.

Sementara itu, Martina Peni Boli mengaku sangat sedih dengan pristiwa yang dialami oleh mereka. Saya merasa kami ini macam tahanan.

“Kami secara tiba – tiba saja ditahan, diangkut dan kemudiaan saat ini sedang diperiksa atas sebuah masalah yang belum kami ketahui secara persis. Kami ini masyarakat biasa yang tidak mengerti banyak tentang aturan – aturan yang mengatur tentang tenaga kerja. Saya merantau tujuan mencari uang untuk menyekolahkan anak saya.Tujuan saya justru berbalik. Sepanjang hidup saya, baru kali ini ditahan oleh Polisi. Dari pagi hingga sore ini, kami belum makan. Kondisi ini membuat saya sangat sedih. Saya berharap, semoga proses pemeriksaan ini cepat selesaikan dan ada jalan keluar yang terbaik untuk kami.”ungkap Peni.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Flores Timur AKBP Dewa Putu Gede Artha saat dikonfirmasi dirumah jabatannya, membenarkan pristiwa itu.

“Benar, kami berusaha untuk mengagalkan Calon Tenaga Kerja ilegal yang tidak memiliki dokumen lengkap yang ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri. Kami juga menemukan indikasi bahwa diantara sebelas (11) orang yang saat ini sedang diperiksa satu diantaranya sebagai perekrut yang tidak melalui sebuah prosedur yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Artha.

Kata Kapolres Flores Timur, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Oleh Pemerintah daerah kemudiaan akan melihat keabsahan tenaga kerja yang ada dengan dokumen yang mereka miliki sebagai syarat menjadi seorang tenaga kerja Indonesia yang legal. Kami coba mengarahkan kesana, Ungkapnya.

Saat ditanya, apakah calon – calon TKI yang ada ini bisa pulang, jawabnya mereka bisa pulang setelah pemeriksaan. Kapolres mengatakan bahwa atas koordinasi yang dibangun dengan Pemerintah, nantinya mereka akan diatur. Sementara satu dari sebelas orang yang diduga sebagai perekrut akan ditahan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, terangnnya. (maksimus masan kian)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *