suluhnusa.com_Keluarga pengacara dan seluruh warga Indonesia senantiasa berharap agar wilfrida Soik, TKW asal NTT yang diancam hukuman mati agar bebas. Harapan ini ternyata tidak mulus. Dan jalan kebebasan Wilfrida ternyata masih terlalu panjang.
Wakil Bupati Ludovikus Taolin, bersama pastor Paroiki Halilulik Belu beserta beberapa keluarga Wilfrida Soik, Minggu, 26 Januari 2014 bertolak ke Malaysia untuk memberikan dukungan kepada wilfrida soik yang menjalani siding hukuman ganrtung.

Ditemui suluhnusa.com, sebelum berangkat, Taolin mengungkapkan harapan dan keyakinan, bahwa Wilfrida Soik akan dibebaskan demi hokum. Karena pada saat kejadian Soik terbukti masih anak dibawah umur.
Keyakinan ini seperti tertera dalam bukti Surat Permandian dan hasil investigasi tim dan dokter yang diutus dari Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia ke belu awal Januari lalu.
“Dan semua bukti itu sudah diserahkan ke pengadilan di sana. Sehingga kami yakin bahwa, Wilfrida akan bebas. Bagaimanapun juga kami tetap berjuang untuk membebaskan Wilfrida Soik,” ungkap Taolin.
Sementara itu, 27 Januari 2014 Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Walfrida Soik yang didakwa membunuh majikannya pada tanggal 7 Desember 2010 silam.
Nurul Dewi Saraswati dari KBRI Kuala Lumpur dalam surat elektroniknya kepadasuluhnusa.com, pada Senin 27 Januari 2014 menuturkan, pada persidangan tersebut, Mahkamah melanjutkan kembali pemeriksaan saksi terhadap pemilik Agensi Pekerjaan (AP) Master, Teh Ying Heng dan Polisi penyidik/Investigation Officer (IO), Nor Hermarina binti Usman dari Polsek Pasir Mas, Kelantan.
Terkait pemeriksaan saksi Teh Ying Heng, tim pengacara pembela KBRI Kuala Lumpur memfokuskan pertanyaan mengenai prosedur perekrutan Wilfrida Soik oleh AP Master dan agennya di Indonesia.
Teh Ying Heng menyampaikan, pihaknya telah membayar tunai secara langsung di Kota Bharu kepada agen asal Indonesia uang sebesar RM 5000 (lima ribu ringgit Malaysia) atau sekitar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Pada kesempatan itu, saksi juga menyerahkan data agen di Indonesia yang sejak adanya kasus Wilfrida Soik tidak dapat dihubungi lagi.
Data tersebut seharusnya diberikan pada awal persidangan namun dengan alasan tertinggal, data baru diberikan kemudian setelah didesak oleh tim pengacara pembela.
Berdasarkan keterangan saksi, lebih lanjut diketahui bahwa Wilfrida Soik direkrut tidak sesuai prosedur dan diberangkatkan melalui Batam.
Sementara pada saat pemeriksaan saksi IO, tim pengacara pembela menekankan kepada dua hal yaitu prosedur pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pengetahuan IO terkait umur dan kondisi kejiwaan Wilfrida Soik pada saat kejadian.
Saksi memberikan keterangan bahwa pada saat BAP, Wilfrida Soik paham atas apa yang ditanyakan berdasarkan jawaban yang diberikan. Tidak ada kendala bahasa maupun kejanggalan pada perilaku Wilfrida Soik.
Sesuai prosedur, saksi seharusnya membawa langsung Wilfrida Soik ke rumah sakit untuk diperiksa darahnya setelah ditangkap. Namun hal itu baru dilakukan tiga hari kemudian dan hanya pemeriksaan DNA tanpa pemeriksaan darah.
Saksi sependapat dengan tim pengacara pembela bahwa jika sejak awal diketahui Wilfrida Soik masih tergolong anak-anak maka prosedur BAP yang dilakukan seharusnya berbeda, dengan didasari Akta Kanak-Kanak Malaysia.
“Di akhir sidang, tim pengacara pembela kembali menekankan hasil pemeriksaan usia dan kejiwaan Wilfrida Soik. Tim pengacara pembela juga mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah untuk memanggil setidaknya lima dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Wilfrida Soik terkait umur dan kejiwaannya, sebagai saksi ahli pada sidang pendakwaan ini,” tulis Nurul Dewi Saraswati dalam pesan emailnya kepadasuluhnusa.com
Untuk mendukung permohonan ini, tim pengacara pembela menguraikan beberapa yuriprudensi dimana Hakim seawal mungkin menghadirkan saksi ahli.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim berargumentasi bahwa Hakim, Y.A Dato’Azmad Zaid bin Ibrahim harus memutuskan terlebih dahulu ada tidaknya tindak pembunuhan yang dilakukan oleh Wilfrida Soik dan kemudian tim pengacara pembela dapat mengajukan saksi-saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli pada sidang pembelaan.
Wilfrida Soik juga diberikan kesempatan untuk bersaksi pada tahap sidang pembelaan nantinya.
Hakim akan memberikan keputusan tentang kehadiran saksi ahli pada sidang berikutnya yang akan diselenggarakan pada 29 Januari 2014. (sandro wangak)
