suluhnusa.com_Untuk mencegah hal hal yang akan terjadi dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden RI pada tahun 2014 ini, maka pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belu bekerja sama dengan Kesbangpol Propinsi NTT dan Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) NTT serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT dan Kabupaten Belu.
Beberapa instansi ini mengadakan Penyuluhan Peraturan Perundang Undangan Bidang Politik Tingkat Nusa Tenggara Timur Tahun 2014 dengan pokok bahasan yakni ; Peraturan Perundang Undangan Bidang Politik tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; Peraturan Perundang Undangan Bidang Politik tentang Pengawasan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Politik tentang Peranan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, yang berlangsung di Hotel Paradiso Atambua 28 Fwbruari 2014, pukul 09.00 Wita.
Kepala Bidang Politik (Kabidpol) pada Badan Kesbangpol NTT, A. Mandala,M.Si menuturkan, tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pileg dan pilpres, sehingga masyarakat pun dapat mengetahuinya secara baik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Saya melihat belum semua masyarakat paham akan aturan aturan yang sedang berlaku. Jika kita tidak memberikan pemahaman secara baik, maka masyarakat tetap tidak tahu. Inilah tugas yang kita lakukan,” Ungkapnya.
Asisten Tiga Pemerintah Kabupaten Belu, Doktor Ulu Emanuel mewakili Gubernur NTT, mengatakan, dengan penyuluhan ini kiranya dapat memberikan pemahaman yang baik terhadap masyarakat tentang proses dalam mengikuti pemilihan nanti.
“Saat ini banyak masyarakat Belu dan Indonesia pada umumnya lebih cenderung sebagai Golongan Putih (Golput). Mereka tidak mau menggunakan hak pilihnya dengan baik. Sehingga kita perlu mengajak agar mereka dapat terlibat langsung dalam pemilu nanti,” ajaknya seraya membuka dengan resmi kegiatan tersebut.
Untuk diketahui bersama, kegiatan tersebut dihadiri dari masing masing Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Para Calon Legislatif, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pimpinan LSM, Para Camat/ Lurah Se Kabupaten Belu, Para Ketua Yayasan serta Para Pelajar. (Felixianus ali)
