Merk Swiss Palsu, Banyak Beredar di Bali

suluhnusa.com_Jam tangan merk “Swiss” asli memang terkenal karena kualitasnya. 

Harganyapun mencapai puluhan juta rupiah. Namun, merk yang sama di Bali, khususnya di kawasan wisata seperti Kuta, bisa dibeli dengan harga berpuluhkali lebih murah.

Perbedaan harga yang begitu jauh tentu membuat calon pembeli terutama yang kenal jam bermerk termasuk bule tertarik untuk membeli. Namun tak disadari jam tangan merk “Swiss” yang dibeli ternyata palsu.

Menurut data dan laporan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), jam tangan merk Swiss ilegal banyak beredar di pasaran seperti kawasan wisata Kuta.

Itulah yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Dirjen HKI Mohammad Adri.

“Kasus terakhir di Bali yang kami temukan adalah produk palsu merek jam tangan Swiss dijual di Kuta,” ujarnya, disela fokus grup kebijakan nasional kekayaan intelektual dan rapat tim nasional penanggulangan pelanggaran HKI di Kuta.

Katanya, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan razia gabungan yang melibatkan Mabes Polri.

Yang sudah teridentifikasi saja, kata Adri lebih lanjut, ada empat titik tempat penjualan jam merk terkenal di mall berlokasi Jalan Kartika Plaza, Kuta. Di tempat-tempat ini, jam tangan mahal yang aslinya berharga Rp 60 juta-an, dijual hanya dengan harga Rp 3 juta-an.

Kata Adri, ini tergolong tindak kejahatan serius, karena sangat merugikan konsumen, disamping pemilik merk dagang yang tentunya mengeluarkan biaya besar untuk menjaga mutu produknya.

“Bayangkan bagaimana konsumen dibohongi dengan membeli jam tangan seharga Rp 60 jutaan di sini dijual Rp 6 juta. Mereka sudah bangga memakai jam tangan mahal, ternyata abal-abal,” dia mencontohkan dengan setengah berseloroh.

Dirjen HKI, katanya, telah melakukan kerja sama dengan pihak atau orang yang dikuasakan jam tangan Swiss guna memastikan produk yang asli dan mana yang palsu.

“Sekarang kasusnya masih bergulir, belum final,” imbuh Adri.

Ia pun mengingatkan bahwa, produk jam tangan merk “Swiss” hanya salahsatu diantara banyak produk lainnya yang dipalsukan. Sampai saat ini, kata Adri, pelanggaran HKI yang telah diadukan mencapai kurang lebih 82 kasus, dan 50 diantaranya telah ditindaklanjuti. Namun yang telah diputus oleh pengadilan baru sebanyak 2 kasus.

Aktivitas pemalsuan seperti ini, menurut Adri, melibatkan pihak luar dan warga Indonesia sendiri. Motivasi pelaku pastinya untuk menikmati ekonomi dengan mengeruk keuntungan besar sehingga hal ini jelas merugikan konsumen.

Oleh sebab itu, dikesempatan yang sama Adri mengimbau konsumen agar berhati-hati ketika hendak membeli barang bermerk, terutama bila harganya jauh lebih rendah dari harga normalnya, karena sangat mungkin barang tersebut palsu, termasuk jam tangan merk “Swiss” yang banyak beredar di kawasan wisata di Bali. (sandrowangak)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *