suluhnusa.com_Kalau dia golongan 4A jadi 3D, kalau dia 3A jadi 2D misal CPNS baru masuk.
Terkait masalah ijazah palsu yang beredar di kalangan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, pemerintah bereaksi keras.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan melakukan verifikasi ulang kepada seluruh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia terkait penggunaan ijazah palsu yang belakangan ini beredar di kalangan masyarakat.
Menurutnya, masalah ijazah ini sudah ada sejak jaman Soeharto, kini menjadi hangat lantaran dilakukan secara sistematis. Dan ketika masalah tersebut muncul ke permukaan yang merasa dirugikan adalah pemerintah.
“Yang paling dirugikan oleh ijazah palsu adalah pemerintah kalau swasta tidak. Kalau untuk pemerintah ini berkaitan dengan titel dan strata yang mempengaruhi gaji,” ungkapnya saat ditemui di sela kegiatan Training Kampanye Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kuta, Jumat (5/6).
Karena itulah pihaknya beraksi cukup responsif dan keras dengan mengeluarkan Surat Edaran No.3 pada bulan Mei 2015 kemarin. Isinya menginstruksikan pusat dan daerah untuk melakukan verifikasi ulang keabsahan ijasah di lingkungan pemerintahannya.
Lanjutnya, jika ditemukan di jajaran Kepala Biro, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas atau Kepala Bagian, maka status jabatannya akan dicopot dan tidak akan mendapatkan fasilitas apapun selain itu pangkatnya diturunkan satu tingkat.
“Kalau dia golongan 4A jadi 3D, kalau dia 3A jadi 2D misal CPNS baru masuk. Kalau sarjana 3C langsung diturunkan ke SMA, ke 2A, kalau dia D3 maka jadi 2C, kenapa tidak dipecat negara kita menganut kemanusian yang adil dan beradab. Kebijakan didasarkan landasan hukum yang berkeadilan proses CPNS Ijazah palsu ikutannya, hasil tes yang menentukan dia lulus. Kalau belakangan ditemukan ijazah palsu maka gradenya yang diturunkan,” kata Yuddy Chrisnandi.
Mengapa tidak dipidana, untuk hal itu maka perguruan tingginyalah yang dipidana,” imbuhnya. Bahkan menurut Yuddy, sanksi moral lebih kejam dari ibu tiri karena lebih kepada sanksi kehidupan sosialnya di masyarakat.
Lalu bagaimana dengan kepala daerah yang ijazahnya palsu yang dilakukan bukan pencopotan melainkan si kepala daerah itu tidak boleh menggunakan titel kesarjanaannya.
Ditengarai, imbuh Yuddy beberapa Gubernur di Indonesia ada yang menggunakan ijazah palsu diduga kepala daerah ini berasal dari kawasan Indonesia Timur.
“Saya belum rekapitulasi secara umum tapi informasi yang masuk banyak didaerah dan di daerah ini merupakan korban dari perguruan tinggi yang abal-abal,” tandasnya.
Dugaan adanya ijazah palsu di kawasan birokrat akan dilakukan rekapitulasi olehnya pada minggu depan. Untuk Bali boleh berbangga pasalnya tidak ditemukan pejabat dan PNS yang menggunakan ijazah palsu.(kresia)