suluhnusa.com_Dugaan kepemilikan Ijasah Paket C setara SMA yang Palsu milik salah satu Calon anggota Legislatif dari salah satu Parpol di Kabupaten Lembata NTT saat ini telah mencoreng nama institusi Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dan dunia pendidikan pada umumnya.
Karena, semestinya kasus ini tidak bisa terjadi kalau saja pihak-pihak yang berkompeten mengeluarkan ijasah dimaksud benar bekerja sesuai aturan dalam dunia pendidikan. Demikian di ungkapkan David Netta Ketua Dewan Pendidikan Kota Kupang di kantornya Jumat `18 Juli 2014 yang dimintai komentarnya.
“Ya kasus ini benar telah mencoreng dunia pendidikan luar sekolah dan pendidikan di NT pada umumnya, terutama PKBM K yang beralamat di Kota Kupang dan telah mengeluarkan ijasah di maksud,” tandas Netta.
Lebih lanjut Netta yang juga mentan kepala sekolah salah satu SMA Negeri di Kota Kupang sekaligus pengamat pendidikan itu mengharapkan kepada pihak Polres Lembata untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa semua komponen terkait guna mencari tahu prsoalan yang sebenarnya, dengan demikian menjadi pembelajaran dikemudian hari nanti.
Semenara itu, aparat Penyidik Polres lembata pada Jumat 18 Juli 2014 lalu di Kantor PLS Dinas PPO Kota Kupang telah mengambil keterangan Ketua Forum PKBM Aram Kolifai dan Plh Kabid PLS Kota Kupang Roos Dethan terkait kasus yang terjadi sebab Ijasah Paket C dimaksud diduga dikeluarkan dari salah satu PKBM di Kota Kupang.
Usai pengambilan keterangan itu, Kepada suluhnusa.com Aram Kolifai mengatakan, dirinya hanya memberikan keterangan terkait legalitas ijasah yang sekarang dipersoalkan
Namun demikian menurut Kolifai dirinya tidak mengetahui secara benar proses mendapatkan ijasah dimasud.
“Benar saya dan ibu Roos sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Lembata dan saya menatakan bahwa benar ijasah yang dipersoalkan itu legal, hanya saja saya tidak mengetahui secara pasti prosedur mendapatkannya,” jelas Kolifai.
Sebelumnya suluhnusa.com memberitakan, diduga seorang calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Lembata, Muhidin Haji Syamsuddin diduga menggunakan ijazah Paket C asli tapi palsu alias aspal. Muhidin Haji Syamsudin merupakan Caleg nonor urut 10 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki ijazah Paket B dan Paket C yang dikeluarkan dalam tahun yang sama yakni tahun 2004. Ijasah Paket B diduga di Keluar dari Yayasan Hati Nurani Kabupaten Kupang.
Sementara ijasah Paket C diduga dikeluarkan dari PKBM Komodo Kota Kupang. Hingga berita ini diturunkan, Pengelolah Hati Nurani maupun PKBM Komodo belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan suluhnusa.com sebelumnya, Hasil informasi dari seorang warga Wangatoa, Lewoleba, Lembata yakni Samrin Mursalin saya menyimpulkan bawah caleg terpilih Muhidin Haji Syamsuddin patut diduga menggunakan ijazah Paket C aspal karena tahun kelulusannya sama dengan tahun lulus Paket B yakni 2004.
Padahal sesuai aturan, seorang tidak boleh mengikuti ujian kesetaraan untuk dua jenjang paket pendidikan dalam tahun yang sama,” kata Rahman Sabon Nama Ketua Koordinator Daerah Bali PWI Reformasi melalui rilisnya yang diterima suluhnusa.com, Selasa 6 mei 2014.
Menurut Rahman Sabon Nama, kasus dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh Samrin Mursalin, BA ke Panwaslu Lembata dengan tembusan ke Bawaslu NTT, namun tidak ditindaklanjuti.
Karenanya pada 22 April lalu Mursalin melaporkan lagi kasus ini ke Bawaslu RI di Jakarta melalui surat bernomor : 01/SM/IV/2014 dengan perihal laporan indikasi ijazah palsu, dan sudah diterima tanggal 29 April 2014 sebagaimana tanda terima surat yang ditandatangani oleh Hartono, staf Bawaslu RI.
Ketua KPUD Lembata, Petrus Payong Pati dikonfirmasi per telepon mengakui sudah menerima tembusan surat laporan ke Bawaslu RI tersebut.
“Tapi kami menilai, kalau benar ada pemalsuan ijazah yang dilakukan caleg nomor urut 10 dari PPP maka kasusnya masuk pidana murni, bukan kasus pelanggaran pemilu. Kalau kasusnya pidana murni maka kami hanya bisa bersikap setelah ada putusan pengadilan soal tindak pidana tersebut yang sudah incrach,” kata Payong Pati, Minggu (4/5/2014).
Mengutip keterangan Samrin Mursalin dan copy ijazah Paket B dan Paket C atas nama Muhidin Haji Syamsuddin yang diperolehnya, Rahman Sabon Nama menjelaskan bahwa Muhidin Haji Syamsuddin diketahui mengikuti kegiatan belajar Paket B pada Yayasan Hati Nurani di Kupang dan mengikuti ujian kesetaraan sehingga memperoleh ijazah Paket B 18 Juni 2004.
Anehnya dia juga memperoleh ijazah Paket C pada tanggal 8 November 2004 sebagai peserta binaan Yayasan Komodo di Kupang. Padahal menurut aturan, kalau dia baru lulus kesetaraan Paket B tahun 2004, maka logikanya tahun 2006 barulah dia bisa memperoleh ijazah Paket C karena dia mesti mengikuti kegiatan pembelajaran pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat itu minimal 4 semester dengan status siswa dewasa. Kalau dia masuk dengan status siswa usia sekolah maka tahun 2007 barulah memperoleh ijazah kesetaraan Paket C.
Ketua Yayasan Hati Nurani Kupang, Ketua Yayasan Komodo Kupang, dan Dinas PPO Kota Kupang untuk dimintai keterangan.(goris takene)
