suluhnusa.com_DPRD Provinsi Bali akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Arahan Peraturan Zona (APZ) Provinsi Bali.
“Saya putuskan (Ranperda APZ) ini jangan dibahas lagi,” kata Ketua DPRD Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi, saat memimpin rapat paripurna internal DPRD Provinsi Bali di Gedung Dewan, Senin, 21 Juli 2014.
Cok Rat berargumen, pembahasan Ranperda APZ tidak layak dilanjutkan saat ini. “Sebab, setelah saya ikuti pembahasannya, banyak stakeholder yang tidak dilibatkan. Setelah saya baca juga drafnya, ada hal-hal yang merugikan. Kalau sampai disahkan, apa bisa ini dilaksanakan?” ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali itu.
Menurut dia, masih ada waktu untuk membahas Ranperda APZ. “Jangan ada kesan dipaksakan. Kalau tidak bisa sekarang, pembahasan bisa dilakukan oleh anggota dewan yang akan datang. Jadi, marilah kita hati-hati dalam membahas APZ ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat Bali,” tandas Cok Rat, yang dalam Pileg 9 April lalu terpilih menjadi anggota DPD RI Periode 2014-2019.
Pada kesempatan tersebut, Cok Rat juga terlihat kesal lantaran ada pimpinan dewan yang nekad menandatangani surat undangan untuk menggelar rapat paripurna, Selasa (22/7). Celakanya, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pengesahan Ranperda APZ menjadi Perda.
“Entah siapa yang teken undangan untuk paripurna besok (hari ini, red). Saya tidak teken undangan. Ke depan, saya harap tidak boleh ada lagi model-model seperti ini. Itu tidak baik bagi lembaga,” geramnya.
Sementara itu, dalam rapat ini beberapa anggota dewan sempat meminta agar hasil kerja Pansus Pembahasan Ranperda APZ DPRD Provinsi Bali tetap dilaporkan pada kesempatan tersebut. Tujuannya, agar seluruh anggota dewan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi selama pembahasan, sekaligus perkembangan pembahasannya.
“Kalau bisa, kebetulan Pimpinan Pansus ada yang hadir, dilaporkan saja dulu apa yang dikerjakan selama berbulan-bulan ini,” kata anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali, Cok Budi Suryawan, sebelum Cok Rat pamit untuk meninggalkan ruang rapat karena harus ke Jakarta guna mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara di KPU RI, Selasa, 22 Juli 2014
Pasca Cok Rat “walk out” rapat paripurna tetap dilanjutkan dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali IGB Alit Putra. Lagi-lagi, saat dipimpin Alit Putra, beberapa anggota dewan mengusulkan agar Pansus Pembahasan Ranperda APZ tetap melaporkan hasil kerjanya. Salah satunya seperti disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali, Wayan Adnyana.
“Barangkali mumpung Pansus APZ hadir, minimal kita diberikan gambaran perkembangan apa yang dikerjakan Pansus selama ini. Kira-kira pembahasannya mentok di mana, dan apa persoalannya,” tutur Adnyana, yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali.
Menanggapi hal ini, Alit Putra menegaskan, dirinya tidak akan melawan keputusan ketua DPRD Provinsi Bali. “Saya tidak mau melawan Pak Ketua. Jadi tegas, Ranperda APZ tidak usah dibahas. Saya tidak mau kualat,” ujar politisi senior Partai Demokrat ini.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai. Menurut dia, jika saat ini tak memungkinkan lagi maka Ranpeda APZ dibahas oleh anggota dewan yang akan datang. Apalagi, ada beberapa aturan di atasnya yang dirubah. Bahkan Dewa Rai melihat, ada upaya pemaksaan kehendak untuk memuluskan aturan ini.
“APZ dari awal sudah bermasalah, termasuk anggota Pansus yang minim hadir dalam tiap rapat pembahasan. Belum lagi poin-poin dalam pasalnya, ditengarai banyak yang perlu didalami lagi. Karena itu, Ranperda APZ tidak usah dibahas kembali. Biar ini menjadi tugas anggota dewan yang baru,” tegas Dewa Rai, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali.
Atas berbagai pertimbangan ini, pembahasan Ranperda APZ Provinsi Bali akhirnya disepakati dewan untuk tidak diteruskan. “Ranperda APZ ini tidak bisa diteruskan pembahasannya. Mungkin ada mekanisme lain nanti yang akan dibahas,” tutup Alit Putra.(kresia)
