Buka C1 Plano KPU Kabupaten/Kota

suluhnusa.com_Buntut dari laporan kecurangan yang dilakukan pihak KPPS di surat suara model C1 dan D1 yang ditemukan partai Golkar dan telah dilaporkan selama dua kali ke Bawaslu Bali melalui Sekjen Golkar Komang Purnama, Senin (21/4), Bawaslu Balipun menindaklanjuti laporan itu dengan merekomendasikan untuk penghitungan ulang model C1 dengan membuka C1 plano oleh KPU kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut rudia, mengatakan meskipun hanya selisih satu atau dua suara dalam penghitungan di tingkat PPS namun bagi partai selisih suara tersebut sangat berarti buat sang partai. Untuk kasus Golkar, yang dilaporkan pihak partai beringin itu bertambah menjadi 17 TPS dari 3 TPS yang telah direkomendasikan sebelumnya.

17 TPS tersebut antara lain: 11 TPS di kabupaten Buleleng yaitu, di TPS 1 di desa Penglatan kecamatan Buleleng,  TPS 12 di desa Alas Angker kecamatan Buleleng, TPS 22 di kelurahan Banyuning, TPS 21 di kelurahan Banyuning, TPS 2 di kelurahan Kendran, TPS 1 di kelurahan Kendran, TPS 1 di desa Kedis, kecamatan Busungbiu, TPS3 di desa Petandakan, kecamatan Buleleng, TPS 2 Penarukan,  TPS 5 desa Umajero kecamatan Busungbiu, dan TPS 8 desa Kali Bukbuk, kecamatan Buleleng.

Sementara di kabupaten Bangli hanya satu TPS saja yaitu di TPS 2 desa Siyakin kecamatan Kintamani, untuk kabupaten Badung ada 4 TPS, yang pertama TPS 2  di desa Munggu, kecamatan Mengwi, TPS 3 di desa  Buduk, TPS 6 di desa Mengwi dan TPS 9 di Abian Base. Untuk kabupaten Klungkung menurut Rudia juga hanya satu TPS saja yaitu TPS 1 di desa Semarapura Kelod.

“Kita buka C1 Plano DPRD kota/kabupaten yang sudah direkomendasikan, kedua jika terbukti C1 yang menurut pelapor angka itu jumlahnya salah di model C1 terjadi salah hitung dari KPPS 29 sementara Golkar mencatat jumlahnya ada 31, maka ada pelanggaran administrative bagi KPPS tersebut,” jelasnya, Senin (21/4) di kantor Bawaslu Bali.

Pihaknya menyayangkan kinerja teman-teman di KPPS yang tidak bisa bekerja secara maksimal sehingga terjadi kesalahan penulisan jumlah suara. Bawaslu Bali  belum bisa membicarakan bentuk sanksinya seperti apa, karena masih harus menunggu hasil penghitungan ulang dua model yaitu C1 dan D1 dari plano yang telah direkomendasikan kepada pihak KPU kabupaten/kota yang melakukan kesalahan penghitungan tersebut. (kresia)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *