suluhnusa.com_Pada tahun 2013, ada sebanyak 29 organisasi kemasyarakatan yang proses pendaftarannya tidak bisa diproses lebih lanjut oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.
Sebab, semua persyaratan yang diisyaratkan kepada Ormas tersebut belum semuanya terpenuhi. Bukan hanya itu, ada sekitar 21 Ormas yang bermasalah baik secara nasional maupun lokal di Provinsi Bali.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Urusan Politik Dalam Negeri, Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Dewa Mantera, Kepada suluhnusa.com di ruangan kerjanya 18 November 2013.
Dewa Mantera menjelaskan, bahwa berdasarkan permendagri nomor 33 tahun 2012 tentang pedomaan pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah menyebutkan ada 23 syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh ormas.
“Berdasarkan permendagri tersebut, ada sekitar 23 syarat mutlak yang harus dipenuhi. Misalnya, harus ada SKT dan kepenguruan daerah sebanyak 50 persen dari jumlah kabupaten/kota dan syarat lainnya,” ungkap Mantera.
Artinya, Provinsi Bali memiliki 9 Kabupaten/Kota maka ormas tersebut harus memiliki SKT (surat keterangan terdaftar) di 4 atau 5 Kabupaten/Kota se-Bali. Dan ini yang menjadi kendala pada umumnya, sehingga proses pendaftaran tidak bisa di proses.
Memang, demikian Mantera, pada tahun 2013, sebanyak 29 Organisasi Masyrakat telah melapor dan memasukan berkas serta persyaratan hanya saja, beberapa persyaratan belum dilengkapi. Pihak Kesbangpol sudah memberikan petunjuk terkait persyaratan dimaksud seraya menunggu itikad baik dari Pengurus Ormas tersebut untuk melengkapinya.
Disinggung soal jumlah ormas yang ada di Bali, Mantera menjelaskan, sampai dengan saat ini ada 996 Ormas dan LSM yang terdaftar secara resmi di Kantor Kebangpol. “Dari jumlah ini, kami selalu melakukan evaluasi setiap tahun untuk melihat keaktifan dan kegiatan mereka. Kalau di lapangan ditemukan ada ormas atau LSM yang sudah tidak aktif kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya,” tegas Mantera.
Sementara itu, ada juga puluhan ormas yang direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berstatus bermasalah, menurut data yang dimiliki oleh Kebangpol Provinsi Bali. Sebut saja, Ikapan Pemuda Indonesia, Front Pembela Islam, Kesatuan Wartawan Republik Indonesia, Yayasan Amalila, Fallumn Dafa, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan beberapa ormas dan LSM lainnya.
“Ormas ini bermasalah menurut kementerian dalam negeri yang dirilis sebagai acuan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk Bali,” demikian Mantera.
Dia menambahkan dengan berlakunya Undang-Undang nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sama sekali tidak membatasi ruang gerak ormas.
Sebaliknya, UU Ormas itu justru memberikan kemudahan yang seluas-luasnya kepada ormas untuk melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, dapat membentuk cabang di luar negeri sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 UU Ormas. (sandro wangak)