suluhnusa.com_Salah seorang calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Lembata yakni Muhidin Haji Syamsuddin diduga menggunakan ijazah Paket Paket C asli tapi palsu alias aspal.
Muhidin Haji Syamsudin, caleg nonor urut 10 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki ijazah Paket B dan Paket C yang dikeluarkan dalam tahun yang sama yakni tahun 2004.
“Hasil investigasi saya, termasuk mengorek informasi dari seorang warga Wangatoa, Lewoleba, Lembata yakni Samrin Mursalin saya menyimpulkan bawah caleg terpilih Muhidin Haji Syamsuddin patut diduga menggunakan ijazah Paket C aspal karena tahun kelulusannya sama dengan tahun lulus Paket B yakni 2004. Padahal sesuai aturan, seorang tidak boleh mengikuti ujian kesetaraan untuk dua jenjang paket pendidikan dalam tahun yang sama,” kata Rahman Sabon Nama Ketua Koordinator Daerah Bali PWI Reformasi melalui rilisnya yang diterima suluhnusa.com, Selasa 6 mei 2014.
Menurut Rahman Sabon Nama, kasus dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh Samrin Mursalin, BA ke Panwaslu Lembata dengan tembusan ke Bawaslu NTT, namun tidak ditindaklanjuti.
Karenanya pada 22 April lalu Mursalin melaporkan lagi kasus ini ke Bawaslu RI di Jakarta melalui surat bernomor : 01/SM/IV/2014 dengan perihal laporan indikasi ijazah palsu, dan sudah diterima tanggal 29 April 2014 sebagaimana tanda terima surat yang ditandatangani oleh Hartono, staf Bawaslu RI.
Ketua KPUD Lembata, Petrus Payong Pati dikonfirmasi per telepon mengakui sudah menerima tembusan surat laporan ke Bawaslu RI tersebut.
“Tapi kami menilai, kalau benar ada pemalsuan ijazah yang dilakukan caleg nomor urut 10 dari PPP maka kasusnya masuk pidana murni, bukan kasus pelanggaran pemilu. Kalau kasusnya pidana murni maka kami hanya bisa bersikap setelah ada putusan pengadilan soal tindak pidana tersebut yang sudah incrach,” kata Payong Pati, Minggu (4/5/2014).
Mengutip keterangan Samrin Mursalin dan copy ijazah Paket B dan Paket C atas nama Muhidin Haji Syamsuddin yang diperolehnya, Rahman Sabon Nama menjelaskan bahwa Muhidin Haji Syamsuddin diketahui mengikuti kegiatan belajar Paket B pada Yayasan Hati Nurani di Kupang dan mengikuti ujian kesetaraan sehingga memperoleh ijazah Paket B 18 Juni 2004.
Anehnya dia juga memperoleh ijazah Paket C pada tanggal 8 November 2004 sebagai peserta binaan Yayasan Komodo di Kupang. Padahal menurut aturan, kalau dia baru lulus kesetaraan Paket B tahun 2004, maka logikanya tahun 2006 barulah dia bisa memperoleh ijazah Paket C karena dia mesti mengikuti kegiatan pembelajaran pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat itu minimal 4 semester dengan status siswa dewasa. Kalau dia masuk dengan status siswa usia sekolah maka tahun 2007 barulah memperoleh ijazah kesetaraan Paket C.
“Nah karena ada jalan pintas yang tidak benar inilah yang patut diduga dia memiliki ijazah Paket C asli tapi palsu. Karenanya, saya mendesak Sentra Gakumdu Lembata segera menindaklanjuti laporan Samrin Mursalin tersebut,” tegas Sabon Nama.
Untuk diketahui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) ini dibentuk di setiap kabupaten/kota guna menampung dan memproses laporan masyarakat terhadap para caleg yang terindikasi terlibat tindak pidana. Gakumdu terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres.
Rahman Sabon Nama yang juga Humas STIKOM Bali ini menilai, kasus ini memang masuk dalam ranah hukum pidana murni sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Polres Lembata, tanpa perlu menunggu ada pengaduan dari masyarakat.
“Menurut saya ini delik biasa, yakni terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan,” terang Rahman Sabon Nama.
Nah karena dugaan pemalsuan itu dilakukan oleh yang bersangkutan dalam rangka mengikuti pemilu legislatif, laporan Samrin Mursalin itu seharusnya langsung ditindaklanjuti oleh Gakumdu dengan memanggil Samrin Mursalin, Muhidin Haji Syamsudin, Ketua Yayasan Hati Nurani Kupang, Ketua Yayasan Komodo Kupang, dan Dinas PPO Kota Kupang untuk dimintai keterangan.
Karena sesuai surat laporan Mursalin ke Bawaslu RI, tembusannya ke Polres Lembata juga. Namum Kasbubag Humas Polres Lembata, Iptu Wilem Wisok seizin Kapolres Lembata, ketika konfirmasi Minggu sore mengaku belum menerima surat tersebut. Dia juga mengaku belum ada laporan tindak pidana pemalsuan ijazah seperti ini.
“Tapi coba besok saya cek lagi di Gakum,” katanya.
Sementara itu anggota Bawaslu NTT, Drs. Damra Saleh Pepageka dikonfirmasi soal laporan Samrin tersebut, dia mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan Panwaslu Lembata untuk menindaklanjuti laporan itu dalam Gakumdu.
“Hari ini (Senin, 5 Mei) staf Panwaslu Lembata sedang berkoordinasi dengan Dinas PPO Lembata untuk mencari tahu kebenaran ijazah Paket B dan Paket C tersebut,” terang Damra Saleh Pepageka melalui telepon selularnya dari Jakarta saat menghadiri rekapitulasi suara nasional hasil pileg, Senin 5 Mei 2014. (sandro/vinsen/*)
[button color=”red” size=”medium” link=”https://suluhnusa.com/wp-content/uploads/2014/05/Laporan-ke-Bawaslu-RI.pdf” target=”blank” ]Download Lampiran Surat Laporan ke Bawaslu RI[/button]
