Polisi Teror ?

suluhnusa.com_Dalam keadaan gelap gulita dan menerobos pintu. Mengobrak abrik kondisi kamar. Tindakan ini dinilai tidak berperikemanusiaan. Bahkan polisi melakukan terror.

Pernyataan ini disampaikan oleh Abubakar J. Lamatapo, salah satu kuasa hukum, para terdakwa kasus pembunuhan Linus Notan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan negeri Lewoleba, Kamis, 30 Juli 2015 siang.

Lamatapo menilai, tindakan penyidik kepolisian Polres Lembata dan Polda NTT yang melakukan penangkapan terhada kliennya, tanggal 7 Februari 2015, adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Bahkan dirinya mengatakan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari tindakan terror.

Pasalnya, menurut  Lamatapo, penangkapan yang terhadap kelima kliennya di Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, kabupaten Lembata, NTT oleh pihak kepolisian dilakukan pada saat hari masih terlalu gelap.

Feliks Sele (Switer merah, celana pendek) saat ditangkap di rumah mertuanya, Stefanus Lodan di Desa Jontona, 7 Februari 2015 silam. (foto: sandrowangak)
Feliks Sele (Switer merah, celana pendek) saat ditangkap di rumah mertuanya, Stefanus Lodan di Desa Jontona, 7 Februari 2015 silam. (foto: sandrowangak)

Bukan hanya itu, Lamatapo juga menguraikan selain menangkap kliennya, penyidik juga mengobrak abrik kamar para tersangka dengan cara masuk mendobrak pintu kamar tempat tidur para kliennya.

“Tindakan ini sulit diukur dan sudah melebih batas kemanusiaan. Tindaka terror yang tidak berperikemanusiaan. Sebab, polisi masuk ke kamar tidur dengan cara menddobrak pintu dan mengobrak abrik kamar klien saya,” ulas Lamatapo dalam Eksepsi yang dibacakan dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim I. Gusti A.TP. Atmaja, SH.MH dihadiri para terdakwa. Mereka mengenakan pakaian rapih. Baju kemija lengan panjang warna putih. Celana kain panjang warna hitam, mengenakan sepatu. Salah seroang terdakwa Stefanus Lodan mengenakan kopiah di kepalanya.

Berkas kelima terdakwa disidangkan secara terpisah. Elias Laran, paman Kandung Korban Linus Notan dipisahkan dari berkas keempat tersangka lainnya yakni, Stefanus Lodan, Yoseph Payong, Laurensius Laba dan Feliks Sele.

Sementara itu seperti yang diberitakan media ini sebelumnya terkait penangkapan kelima tersangka, disaksikan masyarakat Desa Jontona, tim penyidik dari Polres Lembata dan Polda Bali tiba di Desa Jontona, saat hari penangkapan tepat Pkl. 06.00 wita. Untuk menangkap tersangka yang juga di duga sebagai otak pelaku pembunuhan Linus Notan, Stefanus Lodan dipimpin langsung oleh AKBP Bambang, Kasubdit Jatanras Polda NTT.

AKBP Bambang bersama tim masuk ke rumah Stefanus Lodan sekira Pkl. 6.10 wita. Sebelum melakukan penangkapan terhadap Stefanus tim terlebih dahulu mengamankan Feliks Sele alias Feliks Laba, dari dalam kamar tidur. Saat ditangkap Feliks Laba menggunakan Switer lengan panjang warna merah dan celana panjang.

Sekoitar 10 menit, tim memberikan kesempatan kepada Stefanus Lodan untuk mengenakan pakaian kebesaran. Jaket hijau, celana panjang hitam dan Kopia. Cirri khas penampilan beliau. Stefanus Lodan digelandang, sembari mencium tanah dan bersumpah bahwa dirinya bersih tanpa terlibat kasus pembunuhan Linus Notan.

Setelah mencium tanah di depan rumahnya, Stefanus Lodan digelandang naik ke Mobil Dalmas. Di dalam sudah menunggu, Yoseph Payong Lela, Feliks Laba, Lori Lodan dan Elias Laran.

Saat melakukan penangkapan tim sudah menyiapkan surat penangkapan sebagai tersangka dan ditandatangani oleh keluarga. Veronika Ika menandatangani surat penahanan Lori Lodan. Bewa Lodan menandatangani surat untuk suaminya Feliks Sele. Dorotea As, untuk penahanan Stefanus Lodan yang juga suaminya. Hal yang sama juga dilakukan oleh istri Payong Lela.

Kelima tersangka itu langsung dibawah ke Polres Lembata, untuk diperiksa dan langsung dimasukkan dalam sel tahanan sebagai terangka pembunuhan Linus Notan. Saat ditangkap kelima tersangka tidak melakukan perlawanan.

Untuk diketahui Linus Notan adalah warga desa Jontona , Kecamatan Ile Ape Timur, Lembata. Linus Notan Sebelumnya ditemukan tergeletak dibawah pohon tuak/lontar di desa Jontona pada tangal 03 September 2014 lalu. Dan kelima orang yang ditangkap tersebut merupakan nama – nama yang disebut Gaspar Molan yang merupakan saksi kunci dan terduga sebagai tersangka yang ditemukan meninggal dalam sel tahanan ruangan identifikasi Polres Lembata, 2 Februari 2015 silam. Apakah Polisi teror dan tidak berperikemanusiaan ? Butuh bukti yang cukup untuk membuktikannya. (sandrowangak/vinsenkerong)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *