suluhnusa.com_Salah satu Saksi Kunci kasus Pembunuhan Linus Notan, di Desa Jontona, Ile Ape Lembata diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehataan mental. Apakah kesehatan mental Seru terganggu ?
Permintaan agar Majelis hakim Pengadilan Negeri Lewoleba, melakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap Sebastianus Seru ini disampakan oleh Abubakar J. Lamatapo salah seorang pengacara para tersangka kasus tersebut.
Dalam nota ekesepsi yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Linus Notan, Kamis, 30 Juli 2015, Lamatapo mengungkapakan pihaknya menduga Sebastianus Seru terganggu kesehatan mentalnya ketika memberikan keterangan yang menjerat kliennya.

“Kami meminta Sebastianus Seru diperiksa kesehatan mentalnya,” ungkap Lamatapo.
Sidang yang awalnya direncanakan mulai Pkl. 10.00 pagi ternyata molor sampai pukul pkl. 12.00 wita. Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Linus Notan yang terjadi pada 3 September 2014 silam, hadir juga dalam persidangan didampingi pengacara para terdakwa, Abubakar J. Lamatapo, dkk.
Kelima tersangka yang hadir mengenakan pakaian rapih, baju lengan panjang berwarna putih dan celana kain warna hitam, akan tetapi sidang kelima tersangka tidak dilakukan sekaligus sebab berkas perkaranya dilimpahkan terpisah menjadi dua berkas.
Sidang diawali dengan empat terdakwa yakni, Stefanus Lodan alias Stef Lodan, Yoseph Payong Lela alias Payong Lela, Feliksianus Sele alias Feliks Laba, dan Laurensius Laba alias Lori Lodan. Keempat terdakwa ini didakwa empat pasal berlapis termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berrencana.
Sementara itu, terdakwa Elias Laran alias Laran Kopong didakwa tiga pasal berlapis. Sidang yang menjadi menjadi tontonan masyarakat Lembata ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lewoleba. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 06 Agustus 2015 dengan agenda keberatan JPU terkait nota eksepsi para tersangka. (sandrowangak/vinsenkerong)

sebagai masyarakat baopukang yg peduli dgn kasus pembunuhan bpk Linus notan..ingin menyangga pernyataan pengacara pelaku pembunuhan yg meminta saksi kunci,saudra sebastianus seru utk diperiksa kesehatan mentalnya,seharusnya yg dicek kesehatan mental adLah saudara pengacara pelaku sendiri yg tau diri bahwa pembelaan yg anda berikan kepada para pelaku tdk dlm kondisi kesehatan yang sehat alias cacat mental.Alasan yg dibuat buat utk mengulur waktu bgi hakim atau jaksa utk membaca putusan.