Masa Tahanan Tersangka Kasus Linus Notan Diperpanjang

suluhnusa.com_Menjadi tahanan pengadilan selama 60 hari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap 7 fbruari 2015 lalu, lima orang tersangka kasus dugaan pembunuhan Linus Notan diperpanjang masa tahanan.

Mereka ditahan sejak tanggal 7 Feburari 2015 dan menjalani masa kepolisian sampai 21 hari. Habis masa tahanan polisi, pihak penyidik mengiri surat pemohonan perpanjangan masa tahanan menjadi tahanan Kejaksaan selama 40 hari.

Dan masa tahanan kejaksaan selama 40 hari itu sudah berakhir 8 April 2015. Bukannya bebas atau dilepas demi hokum. Tetapi, proses tetap berjalan dan masa tahanan para tersangka tersebut diperpanjang menjadi tahanan pengadilan menjadi 60 hari sejak 9 April 2015.

Lima tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan itu adalah, Stefanus Lodan, Elias Laran, Yoseph Payong Lela, Laurensius Laba, Feliks Sele.

Mereka ditahan oleh penyidk polda karena dianggap terbukti berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimangan hokum lainnya.

Masih segar dalam ingatan bahwa Linus Notan adalah warga desa Jontona , Kecamatan Ile Ape Timur, Lembata. Linus Notan Sebelumnya ditemukan tergeletak dibawah pohon tuak/lontar di desa Jontona pada tangal 03/09/2014 lalu.

Selama lima bulan tidak ada kejelasan hukumnya dari polres Lembata. Dan kelima orang yang ditangkap tersebut merupakan nama – nama yang disebut Gaspar Molan yang merupakan saksi kunci dan terduga yang ditemukan meninggal dalam sel tahanan ruangan identifikasi Polres Lembata, 2 Februari 2015.(sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *